Cerita Puan Akui Matikan Mikrofon Anggota DPR Demokrat di Paripurna UU Ciptaker

13 November 2020 11:01 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Marahani menjelaskan momen saat dirinya mematikan mikrofon Anggota Fraksi Demokrat dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober lalu yang menuai sorotan. Puan mengakui dirinya mematikan mikrofon saat interupsi di rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja berlangsung.
ADVERTISEMENT
Puan mengaku mematikan mikrofon itu karena diminta Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang saat itu memimpin rapat. Puan pun mengikuti arahan Azis agar sidang paripurna berjalan lancar. Saat itu, Puan dan Aziz duduk bersebelahan di meja pimpinan sidang.
"Nah, kebetulan teknisnya itu yang mengatur bisa berhenti tidaknya orang berbicara, atau dimute atau tidak itu hanya yang di meja depan (meja pimpinan) yang di tengah. Sementara yang waktu kejadian yang heboh itu lho, yang mimpin itu sebenarnya yang sebelah kanan saya (Aziz Syamsuddin)," kata Puan dalam wawancara dengan Boy William yang diunggah di akun YouTubenya, Jumat (13/11).
"Tapi saat yang bersangkutan mau bicara, enggak bisa bicara karena di floor pencet mik terus jadi di sana mati. Makanya pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bisa berbicara 'bisa enggak dimatikan' kemudian saya mematikan mik tersebut," lanjut Ketua DPP PDIP ini.
Ketua DPR Puan Maharani berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Mantan Menko PMK itu pun menegaskan tak ada unsur kesengajaan saat mematikan mik tersebut. Saat itu, Puan hanya mengatur jalannya persidangan agar anggota dewan lain memiliki kesempatan berbicara.
ADVERTISEMENT
"Bukan disengaja tapi untuk menjaga jalannya persidangan supaya bisa berjalan baik dan lancar. Karena kan waktu itu sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk berbicara, tapi ingin berbicara lagi, berbicara lagi," ujarnya.
Puan juga menjelaskan mikrofon yang berada di ruang sidang paripurna DPR, telah diatur secara otomatis untuk membatasi setiap anggota yang berbicara. Karena itu, kata dia, pimpinan DPR, memiliki hak mengatur pembicaraan yang berlangsung.
"Jadi kalau satu orang sudah diberikan kesempatan berbicara harusnya kemudian tidak mengulang lagi berbicara. Tapi memberikan kesempatan kepada yang lain untuk berbicara dan kalau floor itu lagi berbicara di atas (meja pimpinan) itu enggak bisa ngomong karena memang otomatis enggak bisa," ujarnya.
"Karena ngomong-ngomong terus, tentu saja sebagai pimpinan sidang, pimpinan sidang itu harus mengatur pembicaraan supaya semuanya dapat waktu untuk berbicara," tandas Puan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja