Cerita Reza Indragiri Diberi Uang Agar Bungkam di Kasus Jessica Wongso

2 Oktober 2023 21:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkap sisi lain dalam kasus Jessica Kumala Wongso yang membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.
ADVERTISEMENT
Kasus yang sempat menyedot perhatian publik pada 2016 tersebut kemudian diceritakan dalam film dokumenter dengan judul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso", yang tayang di Netflix.
Reza mengaku, saat itu ia sempat diberi uang oleh pihak yang tidak senang terhadap pandangan-pandangannya dalam kasus Jessica Wongso tersebut.
"Dikasih uang, dan patut diduga kuat uang itu adalah trade off agar saya berhenti bicara tentang kasus tersebut," kata Reza kepada kumparan, Senin (2/1).
Lalu uang tersebut langsung diserahkan Reza ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu Reza tak mengetahui berapa jumlah uang tersebut.
"Uangnya langsung saya serahkan ke KPK," ujar Reza.
"Jumlahnya saya tak tahu," lanjutnya.
Reza Indragiri Skeptis Jessica Wongso Pelaku Pembunuhan
ADVERTISEMENT
Selama kasus itu berjalan, Reza kerap memberi pandangannya yang meragukan Jessica Wongsu merupakan pelakunya.
Namun sejak hakim memvonis Jessica, Reza tak lagi memberi pandangannya karena menghormati persidangan dan keputusan hakim.
"Intinya, saya skeptis bahwa sudah terjadi pembunuhan yang Jessica adalah pelakunya. Tapi karena putusan sudah inkracht dan Jessica divonis bersalah, maka saya tentu harus menghormatinya. Ruang spekulasi, peluang berdebat, sudah tertutup," beber Reza.
Saat disinggung siapa pihak yang memberi uang, Reza enggan mengungkapnya secara langsung.
"(Pemberi uang) Tahu. Tontonlah filmnya," ujarnya.
Sedangkan di dalam film dokumenter, tidak dijelaskan siapa pemberi uang itu. Hanya diceritakan bahwa ada pihak yang memasukkan uang ke tas Reza.
"Ada pihak tertentu yang memasukkan uang ke dalam tas saya, maka saya tafsirkan hal itu merupakan sebuah cara agar saya tidak banyak bicara dalam kasus ini," ujar Reza yang diwawancarai di dalam film itu.
ADVERTISEMENT
PK Ditolak MA, Jessica Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA saat itu menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
"Tolak," bunyi amar putusan PK sebagaimana dikutip dari laman MA, Senin (31/12/2018).
Putusan itu diambil pada tanggal 3 Desember 2018. Majelis yang mengadili PK tersebut terdiri dari Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
ADVERTISEMENT
Jessica pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mirna. Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.