Cerita saat Jaksa Hitung Uang dan Sita Hampir Rp 1 T di Rumah Zarof Ricar

29 Oktober 2024 5:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Di sana, ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.
Uang tersebut bahkan membuat penyidik yang menggeledah rumah Zarof Ricar kaget. Saking banyaknya.
"Yang pertama, ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Senin (28/10).
Dalam video yang diterima, salah satu sudut rumah yang digeledah diduga adalah kamar. Belum diketahui kamar siapa, tetapi uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga ditemukan di ruangan tersebut.
ADVERTISEMENT
PPATK Usut Transaksi Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Punya Uang Nyaris Rp 1 T
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
PPATK bakal ikut menelusuri transaksi keuangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
"Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Ivan mengatakan, pihaknya juga telah memonitor segala transaksi keuangan yang terjadi vonis bebas Ronald Tannur dibacakan majelis hakim PN Surabaya.
"Iya kami sudah melakukan proses sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan KY," ujarnya.
Melihat Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Tempat Menyimpan Uang Nyaris Rp 1 T
Rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
kumparan mencoba mendatangi rumah Zarof yang berada di kawasan mahal Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tempat uang Rp 920 miliar tersebut ditemukan di sana saat digeledah.
ADVERTISEMENT
Rumah megah berlantai tiga beralamat di Jalan Senayan 8 itu tampak sepi dari luar. Pagar tinggi hitam tertutup rapat. Di halaman rumah, terlihat ada beberapa mobil dan motor terparkir.
Seorang asisten rumah tangga sempat keluar dari dalam rumah. Ia membenarkan bahwa rumah berkelir putih itu milik Zarof. Namun ia enggan diwawancarai.
Seorang sekuriti setempat, Surono, mengatakan Zarof sudah lama tinggal di rumah itu. Zarof tinggal bersama tiga anak dan seorang istrinya selama sudah hampir 1 dekade.
"Pak Zarof ini memang namanya di kompleks seperti ini jarang bersosialisasi, ya. Saya tidak tahu secara persis kegiatan beliau apa, tidak pernah ketemu kita-kita sekuriti. Jarang interaksi sama beliau," kata dia saat ditemui, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Bahkan, Surono mengaku sangat jarang melihat Zarof. Seorang sekuriti lainnya, Sumarno, bahkan terakhir melihat Zarof sudah dua tahun lalu.
"Lihat mungkin sesekali, pada waktu anaknya jadi manten. Waktu anaknya jadi manten, saya pernah liat bapaknya. Itu doang, sampai sekarang pun kemarin ada geledahan enggak lihat. (Terakhir lihat sekitar) 2021," ungkap Sumarno.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Suap Sejak 2012, Ini kata MA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kejagung juga menggeledah rumah Zarof dan menemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan sudah banyak upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah terjadinya permainan makelar kasus semacam yang dilakukan Zarof. Mulai dari adanya Komisi Yudisial (KY), Bawas MA, hingga Peraturan MA.
ADVERTISEMENT
"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian. Karena tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ujar Yanto dalam jumpa pers di MA, Senin (28/10).
"Yang kedua ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian," tambahnya.
Setelah adanya kejadian ini, Yanto menyebut, pimpinan MA bakal melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, hingga Pengadilan Militer se-Indonesia.