Cerita Saksi Antar Puluhan Wanita ke Kamar Hotel Bertemu Eks Gubernur Malut

22 Juli 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk menguak sebuah fakta persidangan yang mengejutkan. Melibatkan soal adanya dugaan pengantaran perempuan ke hotel untuk bersama dengan Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
Hal itu muncul dalam persidangan di Pengadilan Ternate pada Kamis (18/7). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim selaku mantan ajudan Gubernur Malut.
Sidang dipimpin Hakim Haryanta dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo itu. Dikutip dari Antara, Eliya dalam kesaksiannya mengaku pernah diminta untuk mengantarkan wanita.
Masih dalam kesaksiannya, Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu menyebut jumlah wanita yang pernah diantarnya hingga puluhan orang untuk bertemu Abdul Gani Kasuba di hotel.
Ia tak ikut masuk. Hanya mengantarkan wanita hingga kemudian masuk ke kamar hotel. Eliya lantas meninggalkan wanita itu dengan AGK di dalam kamar. Disebutkan bahwa biasanya pertemuan itu dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate.
Saksi kasus OTT mantan Gubernur Malut, Eliya Gabrina Bachmid dalam kesaksikan di hadapan Majelis Hakim PN Ternate. Foto: Abdul Fatah/ANTARA
Menurut Eliya, Abdul Gani Kasuba berada di dalam kamar selama 1-2 jam bersama wanita. Sementara dia menunggu di luar. Tidak dijelaskan aktivitas yang dilakukan Abdul Gani Kasuba. Namun, setelah keluar, sang wanita kemudian diantar Eliya pulang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Eliya mengakui Abdul Gani Kasuba sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut. Eliya kemudian memberikan uang yang berasal dari kantong pribadinya. Namun kemudian diganti oleh Abdul Gani Kasuba.
Nilai uang yang diberikan kepada para wanita itu mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Masih dalam persidangan itu, Eliya mengakui telah membuka tiga rekening dibuka sesuai perintah Abdul Gani Kasuba di sejumlah bank. Menurut dia, rekening itu digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke para wanita itu.
Setiap hendak mengantar wanita ke Abdul Gani Kasuba, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke sang gubernur dengan memakai kode "Ayu" atau "Cinta".
ADVERTISEMENT
Setelah direspons, maka Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani Kasuba.
Dirinya menegaskan, membawa para wanita itu ke Abdul Gani Kasuba agar memudahkan adanya pencairan proyek yang telah dikerjakan. Selain itu, Eliya pun mengaku juga sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani Kasuba lain yang bernama Deden. Uang diberikan saat di Pondok Indah Jakarta.
Terkait para wanita itu, Eliya mengaku sudah tidak lagi mempunyai nomor kontak mereka. Ia beralasan hp miliknya hilang sekitar bulan Januari 2024 setelah pulang umrah.
Setelah pemeriksaan saksi itu, Eliya Gabrina Bachmid menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani Kasuba di luar ruang sidang. Eliya menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Terkait keterangan saksi tersebut, belum ada pernyataan dari pihak Abdul Gani Kasuba maupun pengacaranya.
Dalam kasusnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, sedangkan gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Kasus ini terbongkar dalam OTT KPK pada Senin (18/12). Saat ini, Abdul Gani sudah ditahan. Terkait kasusnya, Abdul Gani meminta maaf pada masyarakat.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," kata Abdul Gani di Gedung KPK, Rabu (20/12).
Abdul Gani menjabat Gubernur Maluku Utara untuk kali kedua. Periode pertamanya 2014-2019. Sedangkan pada periode kedua (2019-2024), pria kelahiran 21 Desember 1951 ini diusung PDI Perjuangan dan PKPI.
ADVERTISEMENT