Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Cerita Saksi di Sidang Aulia Kusuma: Cium Bau Bensin Saat Padamkan Rumah Korban
9 Maret 2020 20:00 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23), kembali digelar, Senin (9/3). Terdakwa merupakan istri dari Pupung sekaligus ibu tiri dari Dana, yakni Aulia Kusuma.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi seorang pemadam kebakaran Jakarta Selatan bernama Fery. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mencium aroma bensin saat bertugas memadamkan kediaman Pupung dan Aulia di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2019.
"Dari atas ke bawah sepintas mencium bau bensin saja. Kita fokus ke titik api," kata Fery di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (9/3).
Ia menambahkan, ketika itu dirinya langsung memberitahukan atasannya bahwa tercium aroma bensin dari rumah korban. Meski begitu, ia menduga kebakaran terjadi karena korsleting listrik karena saat itu rumah dalam kondisi gelap.
"Kalau di lantai dua sepertinya korsleting listrik. Ketika turun Saya tidak bisa lihat sesuatu karena kondisi gelap," ucap Fery.
ADVERTISEMENT
Keterangan Fery ini mengkonfirmasi kronologis pembunuhan terhadap Pupung dan Dana. Aulia Kesuma disebut sempat mencoba membakar rumah Pupung setelah membekapnya hingga tewas.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Aulia membakar rumah untuk membuat alibi seolah-olah Pupung dan Dana tewas karena menjadi korban kebakaran.
“Perencanaan berikut, membakar rumah seolah-olah meninggal karena terbakar. Dibuatlah tiga komponen pembakar dengan obat nyamuk spiral, ada korek, ada kain yang sudah dibakar dengan bensin. Satu buah obat nyamuk ditaruh di kamar DN (Dana), satu buah di garasi, dan kamar ED (Pupung),” tutur Suyudi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 2 September 2019 lalu.
Bahan-bahan untuk membakar rumah dibeli Aulia bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin, dan dua eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewanya. Setelah memastikan kedua korban tewas, Pupung dan Dana diangkut ke garasi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, skenario pembunuhan yang dibuat Aulia untuk menghilang barang bukti dan membuat kasus tersebut seolah-olah kecelakaan gagal. Sebab, petugas damkar berhasil memadamkan kebakaran di rumahnya.
Akhirnya, Aulia Cara membawa mayat Pupung dan Dana ke Cidahu, Sukabumi. Di sanalah jasad keduanya dibakar oleh Kelvin dengan bensin.
Kasus pembunuhan ini terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2019.
Dalam perkara ini, Aulia dan Putranya Geovanni Kelvin didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung Sadili dan Dana. Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.
"Dakwaannya subsider primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1), dakwaan ancaman maksimal ancaman mati," kata JPU Sigit Hendradi di PN Jaksel, dikutip dari Antara, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT