Cerita Saksi Diminta Ambil Uang di Kantor Hasto

25 April 2025 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang staf di DPP PDIP, Patrick Gerrard Masoko alias Gerry, mengaku pernah diminta mengambil koper berisi uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi sekaligus kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Gerry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).
Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada Gerry soal kedatangannya ke rumah kader PDIP, Saeful Bahri, pada 23 Desember 2019.
Gerry bercerita, mulanya dia diminta Saeful untuk menemui Harun Masiku. Gerry diminta menemui Harun untuk mengambil sejumlah uang.
"Waktu saya tanggal 23 pagi itu, ditelepon Saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke Rumah Aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang," kata Gerry.
"Sebelum sampai ke sana, ini disebut Harun. Ini saksi sudah kenal atau bagaimana? Kenapa Saeful tiba-tiba sebut Harun Masiku?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah kenal Pak Harun, Pak. Saya enggak tahu itu Harun Masiku atau Harun siapa, Pak," timpal Gerry.
"Oh cuma di-spill nama depannya doang?" cecar jaksa.
"Iya, seingat saya Harun," jawab Gerry.
"Kemudian?" tanya jaksa lagi.
"Ya saya bilang, 'oke saya bantu ambil'. Cuma waktu saya sampai di rumah itu, Sutan Syahrir itu, Pak Harun sudah enggak ada," ucap Gerry.
Karena tak bertemu Harun, Gerry pun menghubungi Saeful untuk meminta arahan selanjutnya. Rupanya, uang tersebut telah dititipkan ke staf Hasto, Kusnadi.
Gerry lalu mengambil uang tersebut di Kusnadi. Setelah diambil, ia juga sempat menghitungnya. Total ada uang Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
"Ini kan saksi datang bawa uang, ini sumber uangnya dari mana ini?" tanya jaksa.
"Dari Pak Harun, Pak. Informasi dari Pak Saeful itu," jawab Gerry.
Saeful kemudian meminta Gerry untuk memberikan uang itu kepadanya lewat penjaga rumah, Ilham. Saeful meminta agar uang Rp 850 juta itu disisihkan sebanyak Rp 170 juta untuk diberikan kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut peruntukan uang tersebut.

Kasus Hasto

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
ADVERTISEMENT
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT