Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cerita Saksi Ditelepon Buronan Kasus Timah: Abang Ada Diperiksa Enggak?
11 September 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi, disebut sempat menelepon eks Kepala Bidang Produksi Wilayah Bangka Selatan PT Timah, Edy Suryadi. Tetian merupakan buronan yang sedang dicari oleh penyidik Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu terungkap saat Edy dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9). Edy bersaksi untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Elmindra, MB Gunawan, dan Helena Lim.
Mulanya, pengacara Emil mengkonfirmasi kepada Edy soal adanya telepon dari Tetian.
"Terus saya mau tanya, benar enggak Bapak ditelepon Tetian sebelum Bapak diperiksa Kejagung? Ini masalah kedekatan Bapak dengan Tetian," tanya pengacara Emil.
"Saya sudah diperiksa baru ditelepon," jawab Edy.
"Oh ditelepon. Ngomong apa dia, Pak?" cecar pengacara Emil.
"Dia enggak ngomong apa-apa, 'Abang ada diperiksa enggak?'. Saya bilang 'saya udah diperiksa'," kata Edy menirukan percakapannya dengan Tetian.
"Oke. Bahwa Bapak bilang sudah diperiksa. Terus apalagi tanggapan Tetian?" cecar pengacara Emil.
ADVERTISEMENT
"'Saya ada juga Bang pemeriksaan', tapi dia bilang waktu itu dia enggak ada KTP, baru mau buat KTP. Saya enggak tahu, saya juga enggak pernah ketemu, cuma telepon. Saya tidak melakukan, kemudian tidak ada lagi ini Pak, tidak ada lagi..." ungkap Edy.
Pengacara Emil kemudian menggali lebih jauh terkait kedekatan Tetian dengan Edy. Khususnya ketika Edy masih bekerja di PT Timah.
"Tapi pernah enggak bertemu dengan Tetian selama Bapak bekerja?" tanya pengacara Emil.
"Pernah, Pak," jawab Edy.
"Pernah. Sering atau tidak? Pengantaran uang atau ngapain Bapak bertemu Tetian?" cecar pengacara Emil.
"Biasanya kan kalau ketemunya paling di kantin diajak makan, 'bang makan sini bang, di kantin makan bang', ya seperti itu aja, Pak. Kemudian setelah itu enggak ada lagi Pak. Sampai sekarang," jelas Edy.
ADVERTISEMENT
"Di situlah Bapak tukaran nomor telepon sama Tetian? Pada saat bekerja itu?" tanya pengacara Emil.
"Ya waktu itu, Pak," timpal Edy.
"Oke. Bapak tahu Tetian di mana sekarang?" tanya pengacara Emil lagi.
"Tidak tahu," balas Edy.
Tetian menjadi buronan Kejagung usai tak menghadiri pemeriksaan dalam kasus korupsi timah. Hal ini pertama kali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9).
"Ini Tetian Wahyudi, jaksa masih proses penyidikan belum jadi tersangka ya?" tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia. Terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi, memang prosesnya masih jalan, dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan sudah ditetapkan statusnya DPO, Yang Mulia," beber jaksa.
ADVERTISEMENT
"Dalam pencarian?" tanya hakim mempertegas.
"Dalam pencarian, Yang Mulia," timpal jaksa.
"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya?" kata hakim.
"Siap," ujar jaksa.
"Tapi BAP-nya ada?" tanya hakim lagi.
"Belum sempat diperiksa, Yang Mulia. Karena didatangi penyidik, rumahnya udah ditinggalkan. Ada dua tempat tinggalnya, tapi sudah tidak ditinggali. Dan berdasarkan informasi pihak pemerintah setempat, sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, Yang Mulia," jelas jaksa.
Nama Tetian sempat muncul dalam dakwaan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Tetian disebut bersama-sama dengan Riza Pahlevi dan Emil Ermindra mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama.
Perusahaan tersebut dikendalikan secara bersama-sama oleh Tetian, Riza, dan Emil untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Belum ada keterangan dari Tetian soal dugaan keterlibatannya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Live Update