Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, Irfansyah, bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan politikus PPP Habil Marati, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Irfansyah kembali menyampaikan permintaan dari mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, untuk mengintai dan 'mengeksekusi' Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya.
Menurut Irfansyah, permintaan itu disampaikan Kivlan saat bertemu di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Irfansyah menemui Kivlan bersama rekannya, Armin dan Yusuf.
"Pak Kivlan menunjukkan HP sama foto, ada tulisan Yunarto. 'Ini yang mempermainkan quick count, jadi bicara masalah quick count," kata Irfansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
"Kalau seandainya ada yang bisa eksekusi, saya juga mau menjamin keluarganya," kata Irfansyah menyampaikan pesan Kivlan.
Ia juga mengaku disuruh Kivlan untuk memastikan kediaman Yunarto di Jakarta Selatan. Irfansyah mengintai rumah Yunarto bersama dua rekannya itu.
ADVERTISEMENT
Saat hari pertama pengintaian, Irfansyah menuturkan, rumah Yunarto terpantau sepi. Ketika kembali memantau rumah Yunarto keesokan harinya, Irfansyah langsung mengabadikan dokumentasi berupa foto dan video. Setelah itu, foto dan video tersebut diteruskan ke Armin.
"Cuma foto dan video saja. Tidak [mengirimkan foto dan video ke Kivlan], cuma Armin, kita tidak ada nomor Pak Kivlan," pungkasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, membantah adanya perintah untuk 'mengeksekusi' sejumlah tokoh nasional, termasuk Yunarto.
Dalam kasus ini, Habil Marati didakwa terlibat bersama Kivlan Zen dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Habil disebut menjadi salah satu penyokong dana bagi Kivlan dalam pembelian senjata tanpa perizinan itu.
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT