Cerita Saksi Terima Rp 600 Juta Pembayaran Bijih Timah: Dibungkus Kardus Mi

12 September 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai General Affair (GA) PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos, mengaku sempat menerima uang sejumlah Rp 600 juta yang dibungkus dalam kardus mi instan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Adam dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9). Ia bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) merupakan salah satu perusahaan yang diduga menerima uang korupsi timah. Dirut perusahaan tersebut, Suparta, didakwa menerima total Rp 4,5 triliun.
Mulanya, jaksa menanyakan soal pembayaran yang dilakukan PT Timah terhadap kolektor atas jasa penambangan bijih timah.
"Terus yang dari PT timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan masih perorangan, supply-nya masih perorangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa.
"Ada yang cash, ada yang transfer," jawab Adam.
ADVERTISEMENT
"Kalau transfer, itu ke rekening siapa?" cecar jaksa.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," balas Adam.
"Kalau yang cash itu, siapa yang menerima?" tanya jaksa.
"Saya," ungkap Adam.
Dalam sekali pengiriman uang, Adam paling banyak menerima Rp 600 juta dalam bentuk tunai dan cek. Uang itu diserahkan oleh karyawan PT Timah, Musda Anshori, kepada Adam.
"Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak? Paling banyak berapa dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Rp 600 jutaan," jawab Adam.
"Berapa banyak kardus mi instan itu?" cecar jaksa.
"Satu," ungkap Adam.
"Cukup ya? Uang pecahannya berapa?" tanya jaksa memperdalam.
"Rp100 ribuan," jawab Adam lagi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta dan Reza Andriansyah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan, kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya: