Cerita Sofyan Djalil Pilih RJ Lino Sebagai Dirut Pelindo II

4 November 2021 12:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) usai menghadiri penyerahan sertifikat Monumen Nasional di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/12). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) usai menghadiri penyerahan sertifikat Monumen Nasional di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/12). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjadi saksi meringankan bagi RJ Lino di persidangan lanjutan kasus korupsi Quayside Container Crane (QCC) 2010 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Sofyan menyinggung sejumlah hal. Salah satunya alasan ia mengangkat RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
"Jadi pertimbangan Pak Lino diangkat, saya cari profesional. Saya sudah wawancara beberapa orang tapi kemudian saya belum puas. Ada seseorang mengatakan orang Indonesia menjadi dirut perusahaan pelabuhan di China, dia katanya bekas orang Pelindo, namanya RJ Lino, 'Oh dia tahu dengan Pak Lino', saya tanya punya nomornya tidak? Lalu saya telepon," kata Sofyan, dikutip dari Antara.
Sofyan Djalil merupakan Menteri BUMN pada periode 2007-2009. Sementara RJ Lino menjabat sebagai Dirut Pelindo II pada 2009-2015.
"Kebetulan Pak Lino sedang ada di Jakarta, saya katakan 'Anda datang ke tempat saya, saya wawancara Anda untuk jadi Dirut Pelindo II. Beliau datang, waktu wawancara itu ngomongnya banyak sekali sampai saya sampaikan, 'Apa Anda terlalu pintar atau saya terlalu bodoh?" ucap Sofyan.
ADVERTISEMENT
"Karena apa yang dia omongkan itu di luar kompetensi saya pemahamannya walau pun saya pernah jadi komisaris Pelindo III, jadi tahu sedikit tentang pelabuhan," ungkap Sofyan.
Sofyan mengaku saat itu tidak bisa menilai apakah RJ Lino "terlalu pintar" atau Sofyan yang "terlalu bodoh". Maka ia pun menawarkan agar RJ Lino mengikuti fit and proper test dengan komunitas pelabuhan.
"Akhirnya saya undang seluruh direksi Pelindo, seluruh komisaris Pelindo, perusahaan pelayaran, Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut datang ke lantai 16 Kementerian BUMN, untuk fit and proper test Beliau, dia presentasi," jelas Sofyan.
Presentasi itu yang mengantarkan RJ Lino menjadi Direktur Utama PT II.
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Namun demikian, terkait pengadaan 3 unit QCC pada 2010, yang menjadikan RJ Lino tersangka, Sofyan mengaku tidak tahu secara spesifik. Menurut dia, ketika itu memang sedang ada masalah di Pelindo II dan RJ Lino diharapkan bisa menyelesaikannya.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu Pelindo II dalam keadaan kritis terjadi misalnya 'demurrage', di Pontianak, di Palembang, di Jakarta, sudah berkali-kali ditender untuk 'crane' tidak jalan, jadi pertama begitu Pak Lino diangkat sebagai salah satu tugasnya adalah mengatasi 'bottle neck'," ungkap Sofyan.
'Demurrage' adalah pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian peti kemas.
"Karena 'bottle neck' banyak sekali, jadi salah satu reformasi yang dilakukan oleh Pak Lino saat di Pelindo adalah membereskan 'crane' dan juga tentang pengelolaan pelabuhan. Itu adalah tugas yang saya ingat waktu saya angkat Beliau," tambah Sofyan.
Sofyan juga menyebut bahwa pada saat keadaan mendesak, pengadaan di BUMN dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Hal tersebut membenarkan langkah RJ Lino dalam menunjuk langsung pengadaan QCC yang kini bermasalah di KPK.
ADVERTISEMENT
"Karena ada keadaan yang mendesak, 'critical asset' itu bisa ditunjuk langsung, jadi kalau sudah berkali-kali penunjukan oleh tender, tapi tender belum tentu yang terbaik boleh ditunjuk langsung, kalau gagal tendernya," ucap Sofyan.
Dalam dakwaan, disebutkan PT Pelindo II membutuhkan "container crane" dan setelah beberapa kali dilakukan pelelangan akan tetapi mengalami kegagalan. Sehingga pada April 2009, PT Pelindo II kembali melakukan pelelangan.
Namun, setelah dilakukan pelelangan. tetap tidak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal. PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
RJ Lino kemudian memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei.
ADVERTISEMENT
Kontrak ditandatangani pada 30 Maret 2010 dengan nilai USD 17.165.386 selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar USD 1.611.386.
Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya dilakukan tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar USD 15.165.150 untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar USD 1.142.842,61 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 1.997.740,23.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Tanggapan KPK

KPK angkat bicara terkait keterangan Sofyan Djalil sebagai saksi meringankan untuk RJ Lino. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menilai keterangan dari Sofyan Djalil justru menguatkan dakwaan.
"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (4/11).
ADVERTISEMENT
Ali mengungkapkan, Sofyan Djalil menerangkan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN terikat aturan dan penunjukan langsung memang dapat dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun demikian, penunjukan langsung dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukumnya.
Sehingga, kata Ali, penunjukan itu kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dalam pengadaan, seperti transparan, fair, dan akuntabel.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan ini, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa Rj Lino," ucap Ali.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau persidangan perkara ini sebagai fungsi transparansi dan kontrol," pungkas dia.
ADVERTISEMENT