Cerita Warga di Bekasi Dapat Surat Eksekusi Pengosongan tapi Cek BPN Tak Masalah

2 Februari 2025 20:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu warga yang terdampak pengosongan lahan meski telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di cluster Setia Mekar Residence 2, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, adalah Abdul Bari (40 tahun). Dia mengungkapkan sempat heran saat menerima surat eksekusi pengosongan lahan dari PN Cikarang Kelas II.
ADVERTISEMENT
PN Cikarang Kelas II telah melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (30/1) lalu.
Surat pemberitahuan eksekusi itu diterimanya pada 18 Desember 2024 lalu. Setelah menerima surat itu, ia kemudian melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Setelah saya terima surat pemberitahuan eksekusi, kita datang ke BPN. Kita melakukan pengecekan SKPT melalui loket dan resmi," ujar Bari saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2).
"Hasilnya apa? Tidak terjadi apa-apa masalah. Tapi, kita terima surat pemberitahuan eksekusi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pengecekan itu dilakukan sembilan hari sebelum eksekusi atau pada 21 Januari 2025. Namun, ia mengaku heran dengan kondisi yang menyatakan tanahnya tidak terblokir. Menurutnya, hal itu justru kontradiktif dengan yang diputuskan oleh pengadilan.
"Ini, kan, dua hal yang kontradiktif gitu. Antara putusan pengadilan kemudian pengadilan negeri sekarang sebagai pelaksana eksekusi dengan ATR/BPN yang mengatakan tanah ini enggak bersengketa," katanya.
"Oleh karena kita, nih, warga korban akibat putusan. Jadi timbul efek domino," imbuh dia.
Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40), yang rumahnya terkena dampak penggusuran meski punya SHM, saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ia juga mengaku tak mengetahui duduk perkara hingga akhirnya rumah yang ditempatinya ternyata sempat bersengketa sejak 1996 silam.
"Ya, [tahunya tanah sengketa] pas dapat surat dari PN. Ya kalau kita tahu dari awal kita enggak bakal beli tanah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, saat menerima surat eksekusi itu, Bari bersama penghuni lainnya yang terdampak merasa kaget. Pasalnya, ia tak pernah dilibatkan dalam persidangan sengketa tanah itu.
"Ya karena kita tidak pernah terlibat dalam persidangan. Kita tidak pernah diundang oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan sama sekali, tidak pernah," ucapnya.
"Tapi, tiba-tiba menerima pemberitahuan akan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan nomor 128 PN Negeri Bekasi," tandas dia.
Terkait adanya permintaan eksekusi itu, Bari menjelaskan bahwa warga cluster Setia Mekar Residence 2 pun mendaftarkan gugatan perlawanan ke PN Cikarang.
Persidangan terkait gugatannya itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2) mendatang. Akan tetapi, ia menyayangkan tindakan eksekusi tetap dilakukan.
"Karena, kan, kita harus melakukan langkah taktis. Ini, kan, enggak cukup hanya diskusi di atas meja seperti ini. Kan kami harus melakukan langkah taktis sebagai perlindungan hukum," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kita, kan, punya hak sebagai warga negara untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap hasil keputusan. Tapi ruang itu tidak diberikan. Kita enggak punya ruang. Sehingga kita paksakan pada waktu itu," pungkasnya.

Penjelasan PN Cikarang

PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan. Eksekusi tersebut delegasi dari PN Bekasi.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (30/1) lalu.
PN Cikarang Kelas II menilai, eksekusi pengosongan lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Humas PN Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution, dikutip Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT