Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Cerita Warga Tinggal di Bantaran Sungai Cianjur: Mau Pindah Asal Ada Ganti Rugi
13 Maret 2025 16:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Permukiman warga yang berdiri sejak puluhan tahun di sepanjang bantaran Sungai Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kondisinya semakin padat oleh rumah-rumah dan tempat usaha.
ADVERTISEMENT
Bangunan rumah yang dibangun permanen itu, tidak hanya berdiri kokoh di bantaran sungai, tetapi terdapat juga bangunan yang berdiri di atas aliran sungai terpanjang di Kabupaten Cianjur itu.
Seorang warga Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Rusmini (55) mengaku telah menempati rumah yang berdiri di bantaran Sungai Cianjur itu sejak tahun 2000.
Rumah peninggalan mendiang suami Rusmini itu, berdiri hanya berjarak dua meter dari aliran Sungai Cianjur.
"Awalnya tidak sepadat ini, tapi saat ini bangunan rumah sudah banyak dan padat penduduk. Tidak tahu persis, yang pasti dahulu suami saya beli tanah di sini kemudian dibangun tempat tinggal," kata Rusmini saat ditemui kumparan, Kamis (13/3).
Meskipun tidak dilengkapi sertifikat hak milik, kata Rusmini, rumah yang ditempatinya tetap mendapatkan fasilitas PLN dan PDAM.
ADVERTISEMENT
"Hanya ada surat Hak Guna Pakai saja, mungkin karena berada di bantaran sungai. Tapi, kita juga tetap mendapatkan fasilitas listrik dari PLN dan air bersih dari PDAM," jelasnya.
Rusmini sempat beberapa kali didatangi petugas dari Pemkab Cianjur yang meminta untuk pindah karena dinilai sudah menyalahi aturan dengan mendirikan bangunan di bantaran sungai.
Rusmini mengungkapkan mau pindah dari bantaran sungai asal diberkan kompensasi karena saat menempati rumah itu, dia juga membeli lahan tersebut.
"Nggak keberatan untuk dipindah tapi harus ada kompensasi karena kita juga udah lama juga tinggal dan rawat rumah di sini," katanya.
Bila nanti jadi digusur, Rusmini berencana kembali ke kampung halamannya di Tasikmalaya.
Tak Buang Sampah Sembarangan
Menurutnya, warga yang memiliki bangunan tempat tinggal di sepanjang bantaran Sungai Cianjur sudah disiplin dengan tidak melakukan aktifitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) serta membuang sampah langsung ke aliran sungai.
ADVERTISEMENT
"Justru, sampah-sampah rumah tangga yang banyak ditemui di sepanjang aliran sungai ini berasal dari hulu. Kalau warga di sini sudah disiplin, kami juga memiliki WC dan toilet di dalam rumah," ujarnya.
Selain mendapatkan fasilitas listrik PLN dan air bersih PDAM, lanjut Rusmini, penduduk yang tinggal di kawasan itu juga mendapatkan bantuan dana stimulan rumah rusak terdampak gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengungkapkan jajarannya telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran sungai.
"Penertiban bangunan di sepanjang sepadan sungai akan dilakukan, karena keberadaannya menjadi satu di antara pemicu banjir karena penyempitan serta pendangkalan sungai. Kami juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid duduk bersama membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai di Jawa Barat agar banjir besar tak terulang.
Hasilnya disepakati kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
Dedi menerangkan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali Kota Depok pada Selasa (11/3), sepakat untuk berkomitmen dan mensinkronkan setiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat dengan pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
Dengan pengukuran ini, fungsi sungai akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Dedi mengatakan Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, sertifikat kawasan sempadan sungai tidak lagi dimiliki oleh perorangan atau perusahaan.
ADVERTISEMENT