Cerita Wiranto soal Leletnya Pembahasan UU Terorisme di DPR

26 November 2018 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama di acara Rapat Pimipinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama di acara Rapat Pimipinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018. (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018 bercerita mengenai perjuangannya dalam pengesahan revisi Undang-Undang Terorisme. Saat itu pembahasan di DPR memakan waktu yang cukup lama.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikemukakan Wiranto saat mengusulkan agar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia tak mau kejadian saat pembahasan UU Terorisme terulang. .
"Kalau teman-teman DPR agak lelet kita sadarkan. Loh saya kan punya pengalaman UU Terorisme," cerita Wiranto di dalam pidatonya di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Dia bercerita, membutuhkan waktu dua tahun untuk dapat mengesahkan Undang-Undang Terorisme. Dalam perjalanannya, untuk menegaskan definisi dari terorisme saja, lanjut Wiranto, menghabiskan waktu satu tahun untuk berdebat.
Saat itu ia berupaya keras meyakinan anggota DPR untuk segera mengesahkan UU tersebut. Menurutnya UU Terorisme perlu segera disahkan karena terorisme dapat mengancam keamanan masyarakat. Dengan adanya UU yang jelas akan memudahkan proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir ayolah ini jelas terorisme merusak, mengacau buat korban materil, nyawa, jahat sekali. Ayo kita lawan. Jangan aparat suruh lawan dengan tangan dibelenggu karena undang-undang," lanjutnya.
Dia kemudian mengenang peristiwa bom Thamrin di awal tahun 2016 lalu. Saat itu menurutnya kepolisian sebenarnya sudah mencium perakitan bom. Namun, tak bisa berbuat banyak karena belum ada dasar hukum yang kuat.
"Orang sudah rakit bom tapi tidak bisa ditangkap, ini kan cuma eksperimen. Nunggu nanti bomnya meledak baru bisa ditangkap. Bom Thamrin misalnya. Iya itu, polisi sudah tahu kok. Ada orang rakit-rakit bom, enggak bisa ditangkap karena belum ada bukti tindakan," ungkapnya.
Namun kini dia mengaku sudah lega karena kini terorisme memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Berkat UU ini, terorisme dapat dicegah.
ADVERTISEMENT
"Syukur alhamdulillah teman-teman DPR saya hubungi, saya rayu, sedikit neken. Artinya yak tanda tangan. Alhamdulillah sekarang, begitu mau Asian Games, mau Asian Para Games, (aparat) sudah tangkap 258 calon teroris. Calon karena UU yang baru, kalau belum itu bagaimana, deg-degan itu," jelasnya
"Zaman sekarang kalau lelet mana bisa, ketinggalan. Makanya UU Penyiaran ini kita sudah beralih ke digital. Nanti siaran-siaran yang konvensional ditinggalkan, UU yang lama dipakai Komisi Penyiaran masih ngurus yang lama yang sudah absurd. Yang baru tidak tertangani," jelasnya.