Cerita Yudi Purnomo Berkemas dari KPK Subuh dan Slip Gaji dari Rakyat

16 September 2021 10:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan komentar terkait penyerahan 10 nama capim KPK oleh pansel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan komentar terkait penyerahan 10 nama capim KPK oleh pansel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Waktu masih menunjukkan pukul 05.37 WIB saat Yudi Purnomo tiba di Gedung Merah Putih KPK. Bukan waktu yang biasa untuk datang ke kantor.
ADVERTISEMENT
Yudi mengaku biasanya ia datang sepagi itu ke kantor bila ada koruptor yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yudi memang seorang penyidik KPK yang kerap menangkap koruptor.
Namun, kedatangannya pada hari Kamis (16/9) hari ini, bukan untuk membawa koruptor. Melainkan untuk membereskan meja kerjanya.
Yudi termasuk pegawai yang akan dipecat Pimpinan KPK pada 30 September. Ia masuk daftar 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Biasanya datang pagi karena OTT nangkap koruptor, kini datang beresin meja kerja agar enggak ketemu banyak teman-teman pegawai, enggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini," kata Yudi di akun Twitter pribadinya, Kamis (16/9).
ADVERTISEMENT
Dia sudah mengizinkan kumparan untuk mengutip twitnya.
Penyidik KPK Yudi Purnomo (kanan) membawa Samin Tan (rompi tahanan) ke rutan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Yudi mengaku banyak mendapatkan chat WhatsApp dan telepon dari rekan-rekan kerjanya sejak Rabu (15/9) malam. Pada hari itu, pimpinan KPK menggelar konferensi pers yang menyatakan pemecatan Yudi dkk dipercepat satu bulan dari tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya.
Saat membereskan meja kerja, Yudi menemukan di dalam lacinya ada amplop gaji yang rutin ia terima per bulannya saat bekerja di KPK. Amplop bertuliskan 'Penghasilanku Berasal Dari Rakyat' itu mengingatkan dirinya bahwa semua kerja keras di KPK dalam berantas korupsi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
"Buka laci yang pertama, ternyata slip gaji yang mengingatkan bahwa gajiku dari rakyat sehingga selalu semangat bekerja untuk Indonesia," kata Yudi.
ADVERTISEMENT
Yudi juga sempat mengenang awal mula bergabung dengan KPK hingga akhirnya kini dipecat karena TWK oleh Firli Bahuri dkk.
Slip gaji pegawai KPK. Foto: Dok. Istimewa
Dia menceritakan, pada 2007 direkrut pada era kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki, di saat KPK tengah membangun SDM dan sistem. Ia dilantik pada 2008 di era kepemimpinan Antasari Azhar yang tengah membangun kepercayaan publik.
"Dipecat sepihak tahun 2021 zaman Pak Firli tanpa ada dasar kesalahan apa pun yang saya lakukan. Aku tetap tegak diberhentikan secara terhormat seperti ini," pungkas Yudi.

Seputar TWK

Infografik: Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Foto: kumparan
Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.
Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
Mereka yang termasuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Yakni mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.
Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK bermasalah. Mulai dari soal administrasi hingga adanya pelanggaran HAM.
Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa TWK merupakan alat menyingkirkan pegawai tertentu yang dicap Taliban. Baik Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan hasil TWK layak dibatalkan dan pegawai yang tak lulus tetap dilantik jadi ASN.
Namun, KPK tidak bergeming. Firli Bahuri dkk tetap akan memecat para pegawai itu.
KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.
ADVERTISEMENT
Mereka yang hadir dalam rapat itu ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK.
Sementara Presiden Jokowi tetap belum bersikap.