Cerita Zarof Bantu Kenalkan Lisa Rachmat ke Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

11 Februari 2025 21:49 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Ia bersaksi untuk terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Adapun ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti.
Dalam kesaksiannya, Zarof menceritakan proses saat membantu memperkenalkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat ke eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Awalnya, Zarof mengungkapkan bahwa sempat melihat Lisa kerap mondar-mandir di Kantor Mahkamah Agung.
"Ya waktu itu dia [Lisa] pernah saya lihat sering mondar-mandir di MA. Tapi, saya tidak pernah tegur. Tidak tahu, tiba-tiba setelah saya pensiun, dia telepon saya," ujar Zarof dalam persidangan, Selasa (11/2).
Kemudian, lanjutnya, Lisa tidak ingin memberi tahu Zarof saat ditanyakan mendapatkan nomor teleponnya dari mana.
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Zarof terkait percakapannya pertama kali dengan Lisa.
ADVERTISEMENT
"Yang disampaikan oleh Lisa Rachmat kepada Bapak apa waktu itu?" tanya jaksa.
"Paling kan [dia bilang], 'sudah pensiun, ya.' Iya, saya bilang. [Dia tanya], 'boleh tidak main ke rumah?', [saya jawab], 'oh, silakan saja," terang Zarof.
Dalam percakapan via telepon itu, Lisa juga sempat menanyakan apakah Zarof kenal dengan Ketua PN Surabaya saat itu yang bernama Rudi Suparmono. Saat itu, ia mengaku kenal dengan Rudi.
Mendengar jawaban tersebut, lanjut dia, Lisa kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan Rudi. Setelahnya, Zarof langsung menghubungi Rudi menyampaikan permintaan tersebut.
"[Saya bilang], 'Pak Rudi, ada yang mau kenal', [Rudi jawab], 'Oh iya. Saya minta nomor teleponnya kalau mau kenal sama saya', gitu kan. Saya kasih [nomor telepon Lisa]. Sudah itu, sudah selesai. Beberapa bulan setelah itu, baru Ibu Lisa izin mau ketemu saya," ungkap Zarof.
ADVERTISEMENT
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Zarof saat diperiksa sebagai saksi pada 28 Oktober 2024. Dalam BAP itu, juga disampaikan terkait percakapan Zarof dengan Rudi.
"Di sana dikatakan, 'mohon maaf ada kawan mau ke PN Surabaya, SBY, menghadap Pak Rudi. Pak Rudi. Terima kasih', ini betul dari Bapak?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
"Ini ditujukan kepada siapa, Pak?" tanya jaksa.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Pak Rudi," jawab Zarof.
"Kemudian, 'Ibu Lisa namanya, mohon berkenan. Terima kasih'. Ini pada saat mengenalkan Ibu Lisa ke KPN [Ketua PN] Surabaya, Pak, ya?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Iya," jawab Zarof.
"Ini tadi seperti Bapak sampaikan, jawaban dari Pak Rudi, 'Siap. Tolong kirim WA dulu ke nomor saya, HP saya, Pak Bos'," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya," timpal Zarof.
Setelah percakapan itu, Zarof mengaku tidak ada lagi konfirmasi lanjutan dari Rudi ihwal rencana pertemuan dengan Lisa.
Ia juga mengaku bahwa Lisa tidak memberitahu terkait tujuan pertemuannya dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya.
Zarof hanya menyebut bahwa beberapa bulan setelah membantu perkenalan itu, Lisa kembali menghubunginya untuk mengajak bertemu.
"Ibu Lisa sempat tidak menceritakan ke Pak Zarof, mau ketemu dengan KPN Surabaya dalam rangka apa, Pak?" tanya jaksa.
"Enggak. Saya enggak pernah tanya lagi, setelah beberapa bulan baru dia telepon saya lagi mau ketemu," ucap Zarof.
"Ketemu di mana, Pak?" cecar jaksa.
"Di rumah saya," jawab Zarof.
Dalam pertemuan itu, Zarof menyebut bahwa Lisa hanya menyampaikan memiliki urusan di PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu dia [Lisa] bilang, 'saya mau ada urusan di pengadilan', silakan aja, saya bilang, saya enggak pernah main ke pengadilan negeri. Akhirnya dia ke sana, apalagi ke Surabaya," tutur Zarof.
"Hanya itu saja Pak? Atau ada hal lain yang dibicarakan?" cecar jaksa.
"Belum, belum ada waktu itu," timpal Zarof.
Tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Terkait dengan perkara Ronald Tannur, Zarof mengaku hanya diceritakan oleh Lisa setelah vonis bebas dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya.
Jaksa kemudian mencecar Zarof terkait yang disampaikan oleh Lisa kepadanya.
"Apa yang dibilang Ibu Lisa waktu itu, Pak?" tanya jaksa.
"Dia bilang, ini minta tolong dibantu karena dia tidak bersalah, gitu kan. Oh iya, saya bilang. Saya biasa, kan, cuma tampung aja. Udah. [Saya bilang], 'oke, nanti kalau sudah di MA, ya, kasih tau aja saya', terus dia WA saya, sudah ada nama majelisnya," jawab Zarof.
ADVERTISEMENT
"Majelis yang dimaksud siapa saja, Pak?" tanya jaksa.
"Yang ada Pak Soesilo sama siapa lagi, saya enggak hafal," kata Zarof.
"Majelis yang di Mahkamah Agung, Pak, ya?" tanya jaksa.
"Iya," timpal Zarof.
"Jadi waktu [Lisa] meminta tolong, minta bantuan ke Pak Zarof itu dalam rangka pada saat mengajukan, pada saat upaya hukum kasasi, ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
Di tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, Lisa juga didakwa menyuap hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
ADVERTISEMENT
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.