Cerita Zarof Ricar Beri Uang Rp 75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya: dari Ibu Tiri

12 Februari 2025 1:21 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Fakta baru diungkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia mengakui pernah memberi uang sebesar Rp 75 juta ke mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi.
ADVERTISEMENT
Sosok Dadi baru pertama kali disebut Zarof yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).
Ia bersaksi untuk terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Adapun ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti.
Awalnya, Zarof bercerita terkait pertemuannya dengan Dadi Rachmadi di Hotel DoubleTree Surabaya sehari sebelum pelantikan Dadi sebagai Ketua PN Surabaya, atau pada 16 April 2024 lalu.
Dadi dilantik sebagai Ketua PN Surabaya menggantikan Rudi Suparmono yang berpindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun dalam kasus ini, Rudi juga telah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya di hotel tersebut, Zarof mengakui sempat makan sore bersama Dadi. Saat itu, ia pun menghubungi Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
"Saya ketemu Saudara Lisa dengan Pak Dadi itu waktu saya baru datang dari bandara. Saya diajak makan. Terus saya telepon Bu Lisa. [Saya bilang], 'Bu Lisa, nih, kalau mau kenal sekarang, saya lagi makan sore dengan Pak Dadi'," ujar Zarof dalam persidangan, Selasa (11/2).
Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Zarof terkait keberadaan Lisa di hotel tersebut. Menurutnya, saat itu perkara Ronald Tannur belum diputus oleh PN Surabaya.
"Ada Lisa Rachmat di situ juga?" tanya jaksa.
"Iya. Waktu kita makan Bu Lisa Rachmat datang," ungkap Zarof.
"Satu meja?" cecar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Satu meja tapi tidak ikut makan. Hanya saya perkenalkan dengan beliau, 'Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan', gitu kan. Udah ngobrol sebentar, terus dia [Lisa] pulang," jawab Zarof.
Zarof kemudian menceritakan bahwa Dadi juga pernah mengeluhkan terkait mutasinya ke PN Surabaya. Sebelumnya, Dadi menjabat sebagai Ketua PN Palembang.
"Pernah Pak Dadi Rachmadi itu menceritakan ke Saudara, ada sedikit masalah mengenai perpindahan di [tempat] baru? Apakah enggak dapat rumah dinas, Atau ada ingin...," tanya jaksa.
"Oh iya. Jadi waktu di mobil, Pak Dadi [bilang], 'Bang, aku ini mau sewa rumah tapi enggak punya uang', [saya tanya] 'berapa?', [dijawab] 'Rp 75 juta'. Gitu dia bilang, gitu kan," terang Zarof.
Keesokan harinya, atau pada 17 April 2024, Zarof bercerita bahwa akan pulang ke Jakarta. Ia menyebut, Lisa kemudian menawarinya untuk dibelikan oleh-oleh.
ADVERTISEMENT
Namun, Zarof menolak tawaran tersebut. Saat itu, ia mengaku hanya meminta 'mentah' atau dalam bentuk uang tunai.
"Terus [Lisa] bilang apa waktu itu? Mau oleh-oleh apa, mau apa?" tanya jaksa.
"Iya. [Lisa tanya], 'mau oleh-oleh apa?'. Saya bilang, 'Saya enggak mau lah, berat', [kemudian] saya bilang, 'Lu kasih aja mentahnya', saya bilang gitu, kan," ungkap Zarof.
"Terus dikasih apa? Ikan mentah apa daging mentah?" tanya jaksa.
"Iya dikasih uang," timpal Zarof.
Zarof mengungkapkan bahwa saat itu Lisa memberikannya uang sebesar Rp 100 juta secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah.
Jaksa kemudian mencecar terkait penggunaan selanjutnya uang tersebut oleh Zarof. Ia mengaku bahwa uang tersebut diberikan ke Dadi sebesar Rp 75 juta. Sementara, sisanya disimpan oleh Zarof.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu uangnya Saudara pergunakan untuk apa?" tanya jaksa.
"Iya, waktu itu saya bilang [ke Dadi], 'Nih, gue udah dapat, nih. Lu mau sewa rumah, nih, gue kasih, tapi gue potong, ya, 25 [juta]. [Ditanya Dadi], 'Dari mana?', [saya jawab], 'Udah, dari ibu tiri', saya bilang gitu," terang Zarof.
Jaksa kemudian mencecar Zarof terkait permintaan yang pernah disampaikan Dadi lewat chat di WhatsApp. Dalam chat itu, kata jaksa, Dadi meminta sebanyak 50 persen dari jumlah uang yang diberi Lisa.
"Di sini ada catatan, ya, antara Saudara dengan Pak Dadi Rachmadi. Ada komunikasi by WA, chat, minta 50 persen. Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Mungkin itu, ya, by WA kali, ya. Saya lupa. Atau saya ngomong di telepon atau WA, saya lupa," jawab Zarof.
ADVERTISEMENT
Terkait pemberian uang Rp 100 juta tersebut, Zarof mengaku tidak pernah ada permintaan untuk menitipkan perkara yang sedang ditangani Lisa di PN Surabaya kepada Dadi.
"Ada Saudara menitipkan perkara ke Ketua PN baru atau ada Saudara meminta bantuan ke Ketua PN yang baru terkait perkara yang ditangani Saudari Lisa?" cecar jaksa.
"Oh tidak," jawab Zarof.
Sebutan Ibu Tiri
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Zarof juga mengklaim tak menyampaikan kepada Dadi bahwa sebenarnya uang tersebut berasal dari Lisa. Saat itu, Zarof hanya menyebut bahwa uang itu berasal dari ibu tiri.
"Apa yang Bapak katakan sama Saudara Dadi, Pak? Kalau sudah dapat Rp 100 juta tapi enggak ada alasan?" tanya jaksa.
"Ya saya bilang ini dari ibu tiri, [ditanya Dadi] 'Apa ini?', [saya jawab], 'Udah, uang pergaulan', saya bilang gitu, kan," jawab Zarof.
ADVERTISEMENT
"Modal pergaulan?" tanya jaksa.
"Uang, iya," kata Zarof.
"Sumbernya Saudara menjelaskan dari siapa?" tanya jaksa.
"Ya itu sumbernya saya bilang dari ibu tiri, gitu aja," terang Zarof.
"Dari ibu tiri, tidak ada Saudara menjelaskan terkait dengan Saudari Lisa?" cecar jaksa.
"Tidak," timpal Zarof.
Dalam kasus ini nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi baru pertama kali muncul. Belum ada tanggapan Dadi atas pernyataan Zarof tersebut.
Sekilas Kasus
Adapun kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, di tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.