Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cerita Zico Bongkar Skandal Berubahnya Kalimat dalam Vonis MK
1 Februari 2023 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjadi orang pertama yang mengetahui soal perubahan kalimat itu. Ia sekaligus merupakan pihak penggugat dalam permohonan terkait UU MK terkait pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.
Perbedaan itu antara risalah putusan yang dibacakan pada 23 November 2022 dengan salinan putusan yang ia dapatkan. Ada perubahan dari kalimat "dengan demikian" menjadi "ke depan".
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK dan diterima juga oleh Zico:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kini perubahan ini menjadi masalah. Mahkamah Konstitusi bahkan membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) untuk melakukan penyelidikan. Membuat terang soal dugaan pengubahan kalimat dalam putusan tersebut.
Perubahan ini awalnya ditemukan Zico sendiri. Ditemukan saat libur tahun baru, selang beberapa minggu pengucapan putusan.
ADVERTISEMENT
Karena saat putusan Zico tak bisa hadir langsung, ia lalu menonton tayangan ulang di YouTube milik MK. Saat itu, ia lalu merasakan adanya kejanggalan dalam pembacaan dan salinan yang ada di tangannya.
Zico kemudian kembali menculik-ngulik secara detail, dan ketemulah adanya perbedaan dua kata yang diucapkan dan yang ada di salinan.
"Saya lagi iseng-iseng aja nonton video sidang. Sebab saya tidak hadir awalnya karena berhalangan. Jadi saya cuma menerima salinan aja, dan enggak ada curiga apa pun," kata Zico kepada kumparan, Selasa (31/1).
"Karena kalau orang hukum baca itu seharusnya bukan dihapal, ya. Tapi harus diresapi kayak baca novel, berimajinasi. Makanya waktu awal baca salinan putusan yang kata-katanya ke depan, saya kan sudah berimajinasi 'penggantian Pak Aswanto enggak apa-apa'," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Zico menonton ulang tayangan putusan MK itu pada awal Januari 2023. Pada saat itu, ia menemukan adanya kejanggalan.
"Itu pun karena saya lagi gabut dan dengerin, saya ngerasa ada yang janggal pas nonton," kata Zico.
Keisengannya itu berubah menjadi kekesalan. Sebab gugatannya ke MK ternyata berubah skandal.
Zico menyebut itu sebagai skandal. Sebab kesalahannya jauh dari ketidaksengajaan kecil seperti salah tulis alias typo. Perubahannya fatal dan diduga disengaja.
"[saat itu saya] Kesal. Saya enggak tahu mau lapor mana, karena enggak ada Dewan Etik [MK], makanya uji ulang, drafting lalu masukin berkas," kata Zico.
"2 mingguan, lah, itu akhirnya berkas itu mendapat atensi dan jadilah skandal," sambungnya.
Temuan Zico ini memang langsung menjadi sorotan. MK langsung membentuk MKMK untuk melakukan pengusutan.
ADVERTISEMENT
Namun Zico, sebagai orang yang mengaku dirugikan, tidak hanya berhenti dan berharap ke MKMK. Ia membawa dugaan perubahan kalimat dalam vonis ini ke pidana.
Zico melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. "Lawyer sudah ke Polda," kata Zico saat dikonfirmasi, Rabu (01/2).