CFD Libur, Warga Jakarta Tetap Bersepeda dan Joging di Thamrin-Sudirman

23 April 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana CFD ditiadakan, sehari setelah lebaran, Minggu (23/4).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana CFD ditiadakan, sehari setelah lebaran, Minggu (23/4). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Car Free Day atau CFD di kawasan JL MH. Thamrin-Sudirman ditiadakan pada H+1 Lebaran atau Minggu (23/4).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, kendaraan sejak pagi tetap bisa melewati area Thamrin-Sudirman. Meski begitu masyarakat masih ada yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berolahraga seperti bersepeda dan joging.
Masyarakat bisa tetap melaksanakan olahraga karena lalu lintas di kawasan Bundaran HI masih lengang. Kendaraan yang lalu lalang masih sedikit.
Suasana CFD ditiadakan, sehari setelah lebaran, Minggu (23/4). Foto: Hedi/kumparan
Pemprov DKI meniadakan CFD di Bundaran HI pada momen libur Lebaran yakni pada 23 April dan 30 April 2023.
“Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD) ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/4).
Suasana CFD ditiadakan, sehari setelah lebaran, Minggu (23/4). Foto: Hedi/kumparan
Selain di kawasan Bundaran HI, CFD di Jakarta Timur, yakni di Pemuda-Simpang Arion hingga Simpang TU-GAS juga ditiadakan pada 30 April 2023. Syafrin mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di badan jalan selama tidak ada CFD.
ADVERTISEMENT
"Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut,” kata Syafrin.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Dalam Pasal 5 ayat (1) tertulis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Syafrin juga mengatakan peniadaan HBKB tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga terkait mudik serta arus balik.