Chandrika Chika Ditangkap di Hotel, Polisi Sita Rokok Elektrik Berisi Ganja

23 April 2024 23:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
zoom-in-whitePerbesar
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik dan liquid THC (ganja cair) di kamar hotel yang ditempati selebgram Chandrika Chika di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4) malam. Chika bersama 5 rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Adapun barbuk yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ujar AKP Rezka Anugras kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4) malam.
Rezka menuturkan, liquid THC itu merupakan barang bukti kuat sehingga pihaknya menetapkan Chika sebagai tersangka.
Konferensi pers selebgram terlibat tindak pidana narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
"Kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid sedang kita uji ke laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung ganja," ucap Rezka.
Barang bukti tersebut didapatkan Chika dari tersangka berinisial AT. Belakangan diketahui AT mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial R yang masih buron.
"Setelah hasil pemeriksaan di dalam tahap penyidikan kita, kita sudah tetapkan juga sebagai tersangka. Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Chika bersama 5 rekannya resmi ditahan. Selain Chika, kelima rekannya juga positif menggunakan narkoba.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi. Chika pemilik follower 2,2 juta itu ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial AT (24) jenis kelamin perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki, BB (25) jenis kelamin laki laki dan HJ (27) jenis kelamin laki-laki.