Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

23 April 2024 22:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
zoom-in-whitePerbesar
Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait kasus narkoba di salah satu hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4) malam. Dia diamankan bersama 5 rekannya.
ADVERTISEMENT
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Nugras, mengatakan hasil test urine, Chika positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baik perlu saya jelaskan bahwa untuk keenam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rezka di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Chika bersama 5 rekannya resmi ditahan. Selain Chika, kelima rekannya juga positif menggunakan narkoba.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Konferensi pers selebgram terlibat tindak pidana narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," imbuhnya.
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi. Chika pemilik follower 2,2 juta itu ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial AT (24) jenis kelamin perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki, BB (25) jenis kelamin laki laki dan HJ (27) jenis kelamin laki-laki.
ADVERTISEMENT