Chiko Pembuat Konten Porno Deepfake 'Konten Smanse' Divonis 1 Tahun Penjara
·waktu baca 3 menit

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ia terbukti mengedit dan menyebarkan konten asusila menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Chiko dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP Nasional.
Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan menyatakan Chiko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tentang penyebaran pornografi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” tegas Agung saat membacakan putusan dalam sidang Kamis (5/3).
Tak hanya pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kategori VI paling banyak Rp 2 miliar kepada Chiko. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai meskipun konten tersebut dibuat menggunakan AI, korbannya adalah manusia nyata sehingga menimbulkan dampak psikologis.
“Perbuatan terdakwa menyebarluaskan konten yang dapat diakses publik menimbulkan dampak psikologis bagi korban,” ujar hakim.
Selain itu, konten cabul yang dibuat juga berpotensi terus beredar di ruang digital.
“Jejak digitalnya juga berpotensi terus ada di ruang digital,” imbuhnya.
Hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih berusia muda, berstatus mahasiswa aktif di Universitas Diponegoro (Undip), dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah meminta maaf kepada para korban serta terdapat kesepakatan perdamaian antara kedua pihak,” kata hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Chiko membuat lebih dari seribu file konten manipulasi. Ia mengaku membuat konten tersebut hanya karena iseng dan menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini terungkap setelah muncul video permintaan maaf Chiko karena membuat konten porno dengan wajah siswi SMAN 11 Semarang yang diedit menggunakan AI.
Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
Dalam video tersebut, Chiko mengaku video berjudul “Skandal Semanse” yang beredar di media sosial bukan video asli, melainkan hasil editannya.
“Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” ujar Chiko dalam video tersebut.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kepala sekolah, guru, serta seluruh siswa SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” kata Chiko.
