China Hukum Mati Warga Kanada Penyelundup Narkotika

15 Januari 2019 9:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera China (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera China (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan China memvonis mati seorang warga Kanada karena kasus penyelundupan narkotika. Putusan tersebut dikecam Perdana Menteri Kanada Justin Tredeau.
ADVERTISEMENT
Robert Lloyd Schellenberg dihukum mati setelah bandingnya ditolak. Awalnya, Schellenberg dihukum 15 tahun penjara, namun setelah banding hukumannya justru diperberat menjadi vonis mati.
Keputusan tersebut mengundang reaksi keras dari Trudeau. Dia mengatakan, pemerintah China sewenang-wenang menjatuhkan hukuman mati.
"Sebagai pemerintah kami begitu khawatir, bukan cuma kami tapi dunia internasional serta sekutu kami, China telah memilih bertindak sewenang-wenang dalam menjatuhkan hukuman mati dalam kasus ini," sebut Trudeau, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (15/1).
Kementerian Luar Negeri Kanada usai Schellenberg divonis, langsung mengeluarkan travel advisory bagi warganya yang akan mengunjungi China. Mereka memperingatkan setiap warganya yang akan ke China atas bahaya penegakan hukum setempat secara semena-mena oleh aparat setempat.
"Kami terus mengingatkan warga kami yang akan bepergian ke China untuk selalu berhati-hati," sebut Kemlu Kanada.
ADVERTISEMENT
Schellenberg diketahui dihukum mati karena diduga menyelundupkan 222 kilogram sabu dari China ke Australia 2014 lalu.
Keputusan menghukum mati Schellenberg dijatuhkan setelah pemerintah Kanada menangkap Direktur Keuangan perusahaan telekomunikasi raksasa China, Huawei, Meng Wanzho.
Meng ditahan sejak 1 Desember atas permintaan otoritas Amerika Serikat lantaran dianggap terlibat dalam kasus penipuan bank. Meng diamankan petugas kepolisian saat transit di bandara Vancouver, Kanada.