Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), berlutut meminta maaf ke ibu Argo, Meiliana, di PN Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), berlutut meminta maaf ke ibu Argo, Meiliana, di PN Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: Dok. Pribadi

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19 tahun) hingga tewas, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10).

Dalam dakwaannya JPU menilai dari analisis fakta di persidangan penuntut umum berpendapat bahwa Christiano telah memenuhi unsur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Menuntut satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan penuntut umum," kata JPU Rahajeng Dinar.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

JPU dalam dakwaannya juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Setelah dakwaan ini dibacakan tangis keluarga yang hadir di persidangan pun pecah.

Selama jalannya persidangan menurut Rahajeng tidak ditemukan fakta-fakta yang dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar.

"Sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan hal yang memberatkan Christiano adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan menurut JPU terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian dua belah pihak.

"Ibu korban Argo Ericko Achfandi selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa di persidangan. Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.

Selanjutnya menurut JPU, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya serta belum pernah dihukum.

Ajukan Pembelaan

Terkait tuntutan ini, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.

"Saya kasih waktu satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.

Irma mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda acara pembelaan.

"Persidangan berikutnya acara pembelaan minggu depan ya," katanya.

Penasihat Hukum Nilai Tuntutan JPU Berlebihan

Penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, ditemui usai sidang mengatakan tuntutan dari JPU berlebihan.

"Kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan 2 tahun. Gambaran saya tadi cuma sekitar 1 tahun sampai 1 tahun setengah maksimal. Tapi ternyata 2 tahun, ya sudah, itu hak jaksa, kok. Kita harus hormati," bebernya.

Achiel mengatakan baik terdakwa dan korban lalai dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

"Saya simpulkan nanti dalam pledoi akan saya ungkapkan ada peran kedua-duanya lalai. Majelis hakim menilai kelalaiannya seperti apa daripada si korban maupun daripada si terdakwa," katanya.

"Mudah-mudahan bisa meringankan dan di dalam pledoi, kita memang sama sekali tidak akan meminta bebas karena ada fakta ada korban," bebernya

Christiano Mengundurkan Diri dari UGM

Achiel menjelaskan saat ini Christiano juga telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa IUP FEB UGM.

"Ya jalan keluar yang terbaik seperti itu. Daripada dia di sidang kode etik, kan berarti nilai-nilai yang sudah berlangsung selama tujuh semester itu kan bisa hilang. Maka lebih baik menarik diri, mengundurkan diri saja," kata Achiel.

Harapannya nilai kuliah sebelumnya bisa Christiano gunakan untuk meneruskan kuliah di kampus lain.

"Setelah selesai menjalani hukuman, kan gitu. Nanti kita serahkan kepada keluarganya (soal kuliah lanjutnya di mana). Tapi upaya kita sebagai penasihat hukum menyarankan seperti itu, bahwa sebelum berkas perkara dilimpahkan, kita mengajukan pengunduran diri saja kepada rektor. Karena apa? Biar nilai-nilai yang sudah dilakukan selama 7 semester itu tidak hilang," jelasnya.