Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 12 Juta
ยทwaktu baca 3 menit

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19 tahun) hingga tewas, divonis 1 tahun dan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman), Kamis (6/11).
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam amar putusannya menyatakan Christiano secara sah dan meyakinkan bersalah lalai mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Mengadili satu terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," kata Irma dalam amar putusannya.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," jelasnya.
Christiano juga dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Christiano adalah perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia," katanya.
Sementara hal-hal yang meringankan Christiano bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan, Christiano juga mengakui perbuatannya, hingga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan keluarga," bebernya.
Selain itu, hal yang meringankan lain, orang tua Argo telah memaafkan Christiano di persidangan.
"Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa belum pernah dihukum," bebernya.
Atas putusan ini JPU Rahajeng Dinar menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir," kata Rahajeng.
Penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, juga menyatakan hal yang serupa. "Pikir-pikir Yang Mulia," jelasnya.
Putusan ini disambut tangis oleh keluarga Christiano yang hadir di persidangan. Christiano menghampiri ayah, ibu, serta adik-adiknya dan diberikan pelukan.
Usai sidang, Achiel menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga dan Christiano. Achiel menyatakan menghormati putusan hakim.
"Nunggu konsultasi, 7 hari kan waktunya. Nanti kita lihat keluarga seperti apa," kata Achiel.
JPU Tuntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Christiano dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10) lalu.
Dalam dakwaannya JPU menilai dari analisis fakta di persidangan penuntut umum berpendapat bahwa Christiano telah memenuhi unsur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menuntut satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan penuntut umum," kata JPU Rahajeng Dinar.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
JPU dalam dakwaannya juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Dalam dakwaannya Rahajeng tidak ditemukan fakta-fakta yang dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar.
"Sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.
