Christiano, Penabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polresta Sleman menampilkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman, hingga tewas.

Christiano, mahasiswa IUP FEB UGM itu dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (28/5).

Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Edy menjelaskan, kecelakaan bermula dari sepeda motor Vario yang dinaiki Argo melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri.

"Menjelang TKP, tepatnya di tempat kejadian perkara, sepeda motor Vario bermaksud putar arah ke selatan. Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara, di jalur kanan melaju mobil BMW nopol B 1442 NAC (yang dikendarai Christiano)," katanya.

Lantaran jarak sudah dekat dan pengemudi BMW tak menguasai laju kendaraan maka mobil BMW menabrak Vario.

"Sehingga terbentur, sementara mobil BMW nopol B 1442 NAC oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.