Cicil ke Developer Rumah Syariah di Bandung Berujung Penipuan

4 Januari 2023 17:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para korban penipuan pembelian rumah di Bandung, ketika melapor di Polrestabes Bandung, Rabu (4/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para korban penipuan pembelian rumah di Bandung, ketika melapor di Polrestabes Bandung, Rabu (4/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
45 warga Kota Bandung diduga menjadi korban penipuan pembelian unit rumah dengan kedok syariah. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Salah seorang korban berinisial MR yang bekerja sebagai ASN mengatakan aksi penipuan itu terjadi pada rentang tahun 2021 sampai 2022 lalu.
Ketika itu, MR yang sudah berencana membeli unit rumah mendapat informasi melalui pamflet mengenai akan dibangunnya sekitar 45 unit rumah dengan cicilan tanpa riba bernama Kalyca Village Padasuka Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dia kemudian tertarik untuk membeli satu unit rumah tipe 50 di sana.
Lalu, kata MR, dirinya membayarkan uang muka senilai Rp 76 juta dan mulai membayar angsuran pertamanya senilai Rp 13 juta pada sekitar bulan Maret 2021 dan berlanjut hingga bulan Juli 2021.
Kemudian, di bulan Agustus 2021, tiba-tiba dirinya dan beberapa calon penghuni rumah dikumpulkan oleh pihak developer.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, pihak developer mengatakan bahwa tanah yang hendak dibangun hunian kalah di pengadilan.
Para calon penghuni rumah pun kemudian diberikan pilihan untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke tanah lainnya yang ada di daerah Dago. Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uangnya dikembalikan.
"Tanpa riba, jadi memang dia menjanjikan beli cash atau mencicil tanpa riba. Kalau cash sesuai harga pasar kalau cicilan ditambahkan rumah saya Rp 590 juta beli cash kalau cicil menjadi Rp 900 juta," kata dia ketika ditemui di Kota Bandung pada Rabu (4/1).
MR menyebut total uang yang sudah disetorkan pada pihak developer adalah senilai Rp 163 juta.
Pihak developer menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu ke dalam tiga termin selama rentang bulan September 2021 hingga Maret 2022. Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer.
ADVERTISEMENT
"Sampai maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund," ucap dia.
Dikarenakan tak kunjung menerima pengembalian uang, MR lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ilustrasi rumah. Foto: flyingv3/shutterstock
Korban lainnya, BR, yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara pun mengaku tergiur untuk membeli satu unit rumah di sana karena ada iming-iming cicilan tanpa riba.
Ketika itu, BR yang sedang mencari rumah menelepon bagian pemasaran dan mendapatkan informasi bahwa masih tersisa dua unit rumah yang bisa ditempati. Dirinya diminta untuk membayarkan uang muka senilai Rp 5 juta bila memang berminat.
"Dia (pihak developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selain membayarkan uang muka, BR juga menyerahkan sejumlah dokumen dan melalui tahap wawancara oleh pihak developer di kantornya yang terletak di Jalan Soakarno Hatta, Kota Bandung.
Ketika itu, dia juga sempat mencari tahu soal angsuran secara syariah dengan bertanya langsung kepada pihak developer.
Singkat cerita, dia lantas memutuskan untuk mengangsur rumah selama 5 tahun.
"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal bahwasanya harganya Rp 900 juta yang harus saya cicil," papar dia.
Usai membayarkan uang muka, BR lalu mulai membayar angsuran secara rutin tiap bulannya. Total, uang yang telah disetorkan ke pihak developer senilai Rp 340 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada bulan Agustus 2021, dirinya diberi tahu oleh pihak developer bahwa tanah yang rencananya akan dibangun hunian bermasalah sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.
Sama dengan MR, BR pun diberikan dua pilihan oleh pihak developer yakni direlokasi ke tempat lain atau menerima pengembalian uang 100 persen.
Saat itu, dia memilih untuk menerima pengembalian uang. Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima sampai sekarang.
BR mengaku sudah berupaya mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang. Akan tetapi, pihak developer tak kunjung memberikan jawaban yang tegas.
Dia lantas melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi tepatnya pada bulan Mei 2022.
"Gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK.
"Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah, menurut saya syariah ini sudah bawa-bawa agama. Nah, apakah prinsip syariah itu seperti ini itu, patut kita pertanyakan begitu loh," ujar dia.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu. "Nanti dicek dulu," kata dia.