Ciki Ngebul Bahaya, Jabar Terapkan Status 'Kedaruratan Medis'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ciki ngebul. Foto: Hengky Pagipho/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciki ngebul. Foto: Hengky Pagipho/Shutterstock

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jabar menetapkan status darurat medis terkait kasus keracunan "ciki ngebul" di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

"Tanggal 3 Januari 2023 kami dapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, menyatakan agar kasus ini merupakan kedaruratan medis," kata Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar, Dewi Ambarwati, Rabu (11/1).

Dengan status tersebut, Dewi menyebut pihaknya bakal meningkatkan kewaspadaan di semua rumah sakit. Dia meminta kepada pihak rumah sakit di Jabar agar dapat berkoordinasi bila mendapati adanya kasus keracunan chiki ngebul.

"Semua rumah sakit di Jabar yang ada kasus berhubungan dengan konsumsi ciki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung, mohon dilaporkan," ucap Dewi.

Menurut Dewi, status di Jabar baru kedaduratan medis dan belum masuk ke dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Terdapat sejumlah persyaratan bila Jabar masuk ke dalam KLB yakni adanya peningkatan kasus baru dan berpotensi menjadi wabah. Adapun temuan kasus di Jabar baru di Bekasi dan Tasikmalaya.

"Ini masuk dalam kedaruratan medis, jadi kami masuk dalam pengawasan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat 28 anak yang keracunan chiki ngebul di wilayah Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Di Tasikmalaya, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 November 2022 dan Kota Bekasi pada tanggal 21 Desember 2022.