Ciko Jeriko Jadi Korban Pencurian Motor di Tangerang, Modus Tukar Kunci

7 Oktober 2022 6:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Polsek Neglasari
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Polsek Neglasari
ADVERTISEMENT
Ciko Jeriko, warga Tangerang ini menjadi korban pencurian motor. Dua pelaku memepet Ciko yang sedang mengendarai motor, lalu menuduhnya melakukan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho peristiwa yang dialami Ciko itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin 19 September 2022 lalu.
Zain menerangkan, apa yang dilakukan pelaku pada Ciko ini merupakan modus baru, dengan mengaku-ngaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban.
Tersangka kasus pencurian yang diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Polsek Neglasari
Dan modus perampasan motor ini berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, dua pelaku berinisial TS (46) dan S (40) berhasil diringkus.
"Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, di lokasi. kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," terang Kombes Zain, Jumat (7/10).
ADVERTISEMENT
Zain menerangkan, lalu pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain.
Barang bukti kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Polsek Neglasari
Zain melanjutkan, pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari lokasi.
Namun sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
ADVERTISEMENT
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," ungkap Zain.
Menurut Zain, berdasarkan laporan korban Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatera Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," tutur Kapolres.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT