Cimahi Punya 3 Wali Kota Sejak Berdiri Tahun 2001, Semuanya Jadi Tersangka KPK

28 November 2020 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atty Suharti, Ajay Muhammad Priatna, dan Itoc Tochija. Foto: Wahyu Putro/ANTARA FOTO dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atty Suharti, Ajay Muhammad Priatna, dan Itoc Tochija. Foto: Wahyu Putro/ANTARA FOTO dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay menambah daftar Wali Kota Cimahi yang jadi tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs resminya, Cimahi resmi menjadi kota otonom pada tahun 2001. Sebelumya, Cimahi berada di bawah Kabupaten Bandung.
Sejak 2001 sampai saat ini, ada setidaknya 3 orang yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi. Ironisnya, ketiganya merupakan tersangka KPK.

Itoc Tochija dan Atty Suharti

Eks Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija menggunakan kursi roda serta alat bantu pernafasan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wali Kota Pertama Cimahi ialah Itoc Tochija. Sebagai informasi, Itoc pernah menjabat dalam dua periode, yakni 2002-2007 dan 2007-2012.
Usai Itoc lengser, yang menggantikannya tak lain ialah istrinya, Atty Suharti. Saat itu, Atty berpasangan dengan Sudiarto memimpin Cimahi periode 2012-2017.
Menjelang akhir periode pertama kepemimpinannya pada 2017, Atty kembali maju kembali sebagai calon Wali Kota Cimahi 2017-2012.
Namun sebelum habis masa jabatannya, ia terjaring OTT KPK pada Desember 2017. Suaminya, Itoc Tochija, ikut terjaring operasi senyap itu.
Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti Tochija berjalan usai diperiksa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Atty dan Itoc terjerat kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II pada 2017. Keduanya menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi.
ADVERTISEMENT
Suap ditujukan agar kedua kontraktor tersebut menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi dengan nilai anggaran Rp 57 miliar.
Atas perbuatannya, Atty divonis selama 4 tahun penjara dan Itoc selama 7 tahun penjara.
Di tengah menjalani masa pidana, Itoc kembali terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Raya Cibeureum dari APBD 2006 dan 2007. Perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kasusnya kemudian disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Itoc didakwa merugikan negara Rp 37 miliar dalam pembangunan pasar tersebut.
Belum sampai sidang vonis, Itoc meninggal dunia pada 14 September 2019. Alhasil, kasus Itoc dihentikan penuntutannya.

Wali Kota Cimahi Sempat Dijabat Plt

Posisi Wali Kota Cimahi sempat dijabat oleh pelaksana tugas selama beberapa bulan. Yakni rentang Juni-Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Atty yang merupakan wali kota definitif mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Alhasil ia diberhentikan sementara.
Sudiarto yang merupakan Wakil Wali Kota Cimahi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (plt). Ia menjabat plt selama 4 bulan sebelum akhirnya Wali Kota terpilih hasil pilkada dilantik.
Selama 4 bulan menjabat Wali Kota Cimahi, meski berstatus plt, Sudiarto menjadi satu-satunya yang tak jadi tersangka KPK.

Ajay Tersangka, Wali Kota Cimahi Hattrick Tersangka KPK

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
Ajay Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi yang terpilih pada Pilkada 2017. Ia berpasangan dengan Ngatiyana.
Namun, kini Ajay mengikuti jejak pendahulunya yang turut terjerat KPK. Ia diduga terlibat kasus suap terkait izin rumah sakit.
Ajay terjaring OTT KPK pada 27 November 2020. Ia ditangkap usai diduga telah terjadi transaksi suap.
ADVERTISEMENT
Dari gelar perkara, KPK menemukan dugaan bahwa Ajay menerima suap terkait pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Ia diduga meminta uang Rp 3,2 miliar terkait pengurusan itu. Penyidik menduga Ajay sudah menerima Rp 1,6 miliar yang diberikan secara bertahap melalui perantara.
Untuk pemberi suap, KPK menjerat Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka. Ajay dan Yonathan langsung ditahan KPK.

Peringatan KPK

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengaku prihatin dengan kasus ini. Sebab, sudah 3 kali berturut-turut Wali Kota Cimahi jadi tersangka KPK.
"Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," kata Firli dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
ADVERTISEMENT
"KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat," imbuhnya.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: Humas KPK
Ia mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan jabatan amanah dari rakyat. Sehingga, kepala daerah seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan diri pribadi atau kelompok.
"KPK berharap apa yang dilakukan Kepala Daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," pungkas Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO