news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cinta Ditolak, Acong Malah Hina Agama Islam

22 Februari 2021 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Acong di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Acong di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Indra Darma Alias Acong (23) ditangkap Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, karena menghina agama Islam di medsos. Dia melakukan karena dipicu urusan cinta.
ADVERTISEMENT
Lewat aku facebooknya yang bernama Sungkokong, tersangka menyebut agama Islam dengan kata-kata kotor.
"Tersangka merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/2).
Dari penyidikan, kata Robin, tersangka melakukan tindakan itu lantaran cinta dia ditolak oleh wanita yang berbeda keyakinan dengannya.
Polisi saat memaparkan kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Acong di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi [perempuan itu] justru memilih teman dekatnya yang seagama," ujar Robin.
Karena postingan tersangka, masyarakat sempat dibuat resah hingga mengadu ke polisi sehingga Acong diciduk.
Robin mengimbau ke masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan postingan tersangka dan mempercayakan kasus ini ke pihak yang berwajib.
"Masyarakat jangan terprovokasi dan (tetap)untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujar Robin.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Robin, tersangka diamankan di Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Acong dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.
"Ancaman (hukumannya) penjara 5-6 tahun penjara," ujar Robin.