Cinta Segitiga Jenderal Teddy Rusdy Berujung Sengketa Warisan Triliunan Rupiah

3 Juni 2020 10:27 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Keluarga besar Teddy Rusdy geram. Belum setengah tahun kematian Teddy, ada seorang perempuan beranak dua yang mengklaim warisan dari purnawirawan jenderal bintang dua TNI AU (marsekal muda) itu.
ADVERTISEMENT
Teddy tutup usia pada 31 Mei 2018 silam. Istrinya, Herry Sajekti, sudah bercerai sejak 19 tahun sebelumnya. Dari 35 tahun pernikahan itu, Teddy dan Herry tidak dikaruniai keturunan.
Sepanjang pengetahuan keluarga besarnya, seharusnya Teddy tidak punya istri atau anak yang bisa dijadikan ahli waris. Namun kemudian Sri Suryati mengaku sebagai istri sah Teddy.
Pada 16 Desember 2018, kuasa hukum keluarga Teddy, Lifa Malahanum, melaporkan Sri ke Bareskrim Polri. Pasalnya, keluarga Rusdi curiga, Sri sengaja memalsukan buku nikah demi mendapatkan warisan Teddy.
Ilustrasi pasangan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Cicurug, Sukabumi, itu bertanggal 1985 silam. Padahal, menurut Lifa, Teddy dan Sri baru saling kenal pada tahun 1994. Versi Lifa, Sri yang merupakan janda satu anak mem-booking 10 unit rumah dari Teddy yang baru merintis usaha developer bangunan.
ADVERTISEMENT
Pertemuan Teddy dan Sri pun tak cukup sebatas relasi bisnis saja. Hal ini membuat Teddy dan Herry memutuskan bercerai pada tahun 1999.
Teddy pun menghabiskan akhir hayatnya tinggal bersama Sri di rumah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Teddy meninggal dunia pada 31 Mei 2018 dan dimakamkan keesokan harinya di TMP Kalibata. Banyak orang terpandang dan pejabat hadir melayat, maklum Teddy adalah orang terkemuka.
Sebelum pensiun dari dunia militer pada tahun 1993, Teddy dinilai berjasa turut membangun sistem intelijen di Indonesia. Dia punya biografi berjudul "Think Ahead: 70 Tahun Teddy Rusdy".
Hari berganti. Hingga kemudian pada 23 Juli 2018, keluar putusan Pengadilan Agama Jaksel yang menetapkan Sri yang berstatus sebagai istri Teddy sebagai ahli waris. Demikian juga Andrew dan Brandon disebut pengadilan sebagai anak kandung yang juga sah sebagai ahli waris.
ADVERTISEMENT
Putusan PA Jaksel itu sontak membuat keluarga Teddy naik pitam sehingga melaporkan Sri ke Bareskrim pada 16 Desember 2018 dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Sementara dari amar putusan PA Jaksel tertulis, Teddy dan Sri sudah menikah siri pada 1985. Keduanya kemudian melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2000 atau setahun setelah Teddy dan Herry bercerai.
Keluarga Teddy menuding Sri memalsukan surat pernikahan mereka. Apalagi, dalam putusan itu, Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha ditetapkan sebagai anak kandung Teddy. Padahal, menurut keluarga, Andrew sudah lahir jauh sebelum Teddy mengenal Sri.
“AB lahir tanggal bulan Februari tahun 1985 juga. Jadi sebelumnya sudah lahir anak (sebelum hidup bersama Teddy),” ujar Lifa.
ADVERTISEMENT
Ujungnya, pihak keluarga Teddy mendesak agar kedua anak Sri mengikuti tes DNA. Sebab, sepanjang pengetahuan keluarga, tidak ada ikatan perkawinan antara Sri dengan Teddy.
“Pihak keluarga Teddy Rusdy meminta penyidik untuk tes DNA terhadap (anak) AB dan BC. Mengingat Teddy tidak punya anak,” tutur Lifa
"Tidak bisa dibilang istri, karena keluarga tidak pernah tahu ada perkawinan. Yang ada hidup bersama, masuk ke rumahnya di Pondok Indah. Tiba-tiba ada buku nikah tahun 1985, setelah diperiksa di Bareskrim hasilnya palsu,” imbuh Lifa.
Warisan yang ditinggalkan oleh Teddy memang tidak sedikit. Keluarga Teddy juga menuding Sri dan kedua anaknya diduga sudah mulai menjual sejumlah aset penting milik Teddy. Misalnya, rumah, lukisan terkenal, hingga mobil mewah yang nilainya tak sedikit.
ADVERTISEMENT
Selain melaporkan Sri ke Bareskrim, keluarga Teddy juga mengajukan gugatan 3 kali ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keluarga Teddy menggugat ke PA Jaksel dengan nomor perkara 257/Pdt.G/2019/PA.JS.
Dalam permohonan yang diajukan pada 15 Januari 2019, keluarga Teddy meminta majelis hakim PA Jaksel membatalkan penetapan isbat nikah antara Sri Suryati dengan Teddy Rusdy nomor 28/Pdt.P/1999/PA.JS tanggal 26 Januari 2000. Belum sampai diputus, gugatan itu dicabut pihak keluarga Teddy.
Kemudian pada 23 April 2019, pihak keluarga Teddy kembali menguggat ke PA Jaksel. Dalam gugatan nomor 1620/Pdt.G/2019/PA.JS itu, pihak keluarga Teddy meminta majelis hakim agar membatalkan penetapan Sri Suryati sebagai ahli waris almarhum Teddy Rusdy. Namun lagi-lagi pihak keluarga Teddy mencabut gugatan itu sebelum diputus majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Terakhir pada 1 Agustus 2019, pihak keluarga Teddy kembali mengajukan gugatan ke PA Jaksel dengan nomor perkara 2940/Pdt.G/2019/PA.JS. Pihak keluarga Teddy meminta majelis hakim membatalkan penetapan isbat nikah antara Sri Suryati dengan Teddy Rusdy. Tetapi sama seperti 2 gugatan sebelumnya, pihak keluarga Teddy kembali mencabut gugatannya.
Dari ketiga gugatan yang diajukan keluarga Teddy, tak disebutkan alasan mereka mencabut gugatan.
Tak kunjung ada titik terang dari laporannya pada tahun 2018, keluarga Teddy kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 3 Juni 2020 untuk memastikan laporan masih ditindaklanjuti atau tidak. Lifa lega karena laporan itu masih berlanjut.
kumparan telah menghubungi Sri Suryati untuk mengkonfirmasi kasus hukum ini, tapi belum mendapat balasan.
ADVERTISEMENT
===================================
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.