Cinta Segitiga Maut di Bogor: Eksekutor Pembunuhan Dibayar Rp 50 Juta

1 Maret 2024 22:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cinta segitiga di berujung maut. Seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka (25) menjadi korban. Dia tewas di tangan kekasih, perempuan lain yang menjadi pacar kekasihnya, dan seorang eksekutor. Terungkap, eksekutor ini dibayar puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap ketiga pelaku. DA dan DP yang merupakan pasangan kekasih disebut sebagai otak pembunuhan. Sementara MR adalah eksekutornya. MR dibayar Rp 50 juta.
"Kedua pasangan ini membayar MR selaku eksekutor Rp 50 juta dari hasil penjualan barang mewah korban," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan di Bogor, Jumat (1/3).
Barang mewah korban yang hilang yakni Tas merek LV dan jam tangan merek Rolex.
Polisi menyebut, motif sementara adalah karena cinta segitiga. DA dan DP telah menjalani hubungan kurang lebih 5 tahun.
Namun, DA juga rupanya menjalani hubungan dengan korban sejak 7 bulan yang lalu.
DA (kiri) dan pemeran DP dalam adegan rekonstruksi yang digelar polisi. Foto: kumparan
Indriana Dewi dihabisi di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, malam hari pada 20 Februari 2024. Modus pembunuhannya adalah dicekik menggunakan ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
Jenazah Indriana dibawa dari Bogor ke Banjar, Jawa Barat, memakai mobil sewaan atau rental dengan cara ditidurkan di belakang. Mukanya dipakaikan masker supaya seolah-olah sebagai penumpang tidur.
Jenazah perempuan itu kemudian ditemukan di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
"Kalo DA dan DP itu satu kantor kerja di Jakarta, kalo MR ini memang tidak kerja," kata Surawan.
"Pelaku disangkakan pasal 340 KHUP, 338, 365 ayat 4. Dengan ancaman pidana hukuman mati," pungkasnya.