Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
'Citayam Fashion Week' Diperebutkan, Apa Keuntungan Pemegang Merek?
26 Juli 2022 15:03 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Istilah 'Citayam Fashion Week ' menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir ini. Bahkan, beberapa pihak kemudian mengajukan permohonan atas merek tersebut.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada empat pihak yang mengajukan merek Citayam Fashion Week sebagai merek barang/jasa. Belakangan, satu pemohon menarik kembali permohonannya.
Salah satu pemohon lainnya yakni PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik Baim Wong dan Paula. Baim Wong sempat menyatakan akan melepaskan gugatan itu setelah menjadi sorotan publik.
Namun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat penarikan dari pihak Baim Wong. Sehingga, masih ada 3 permohonan yang masih diproses DJKI.
Seiring banyaknya yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week, pertanyaan mencuat, apa saja keuntungan bagi pihak yang mempunyai sertifikat merek?
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, menjawab hal tersebut. Dia membeberkan keuntungan jika sebuah merek didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
"Pertama, seluruh DJKI hak eksklusif pada pemegangnya untuk eksploitasi nilai ekonomi yang dia miliki. Bisa untuk dirinya sendiri atau memberi persetujuan kepada pihak lain sehingga mendapat royalti. Dia menjadi identitas produk dan jasa, memberikan nilai tambah," kata Razilu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (26/7).
"Saya berikan contoh, ketika Bapak Ibu menjual air di dalam botol yang tidak punya merek, orang akan ragu untuk beli. Tapi itu air coba ditaruh di botol yang ada tulisan [merek], dia punya harga punya nilai. Bahkan akan menjadi plus rupiah, kalau dia punya merek," sambung dia.
Selain itu, memberikan suatu produk barang atau jasa reputasi. Juga memberikan jaminan kualitas atas produk.
"Dan dia menjadi aset yang tidak nyata. Dan hampir sebagian besar perusahaan-perusahaan besar saat ini multinasional company di seluruh dunia itu aset mereka adalah pada aset tidak nyata. Tidak kelihatan tapi nilainya besar sekali," ucap Razilu.
ADVERTISEMENT
Sementara dikutip dari laman DJKI, pendaftaran merek berfungsi menjadi:
Daftarkan Merek Harus Hasil Kreasi Sendiri?
Razilu menyebut pendaftaran merek tidak harus merupakan kreasi sendiri.
"Mengkreasi sebuah merek ke orang lain sah saja. Bukan berarti bahwa yang bukan mengkreasi tidak boleh mengajukan. Dia berhak. Secara legal memang persetujuan yang mencetuskan pertama kali. Kita tidak tahu proses di antara mereka kedua belah pihak apa deal itu harus kita dalami," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, tetap saja tidak boleh mengambil hak orang lain. Maka dari itu, bisa saja mendaftarkan merek bukan kreasi sendiri, tapi atas dasar persetujuan dari pihak terkait.
"Dari pandangan kita kalau tidak jadi pencetus pertama kali yang dikategorikan merek dan tidak dapat persetujuan sebaiknya tidak ambil orang punya, itu sama dengan merampas hak orang lain. (dalam memperoleh persetujuan) apakah mereka bayar atau tidak itu urusan lain itu urusan mereka," ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa pengajuan permohonan merek harus berlandaskan pada iktikad baik.
Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Lapor
Razilu mengatakan, dalam proses memperoleh merek, ada tahapan publikasi permohonan. Tahapan ini memungkinkan masyarakat mengetahui adanya permohonan terhadap suatu merek. Jika masyarakat merasa keberatan atas permohonan tersebut, bisa menyampaikan keberatannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi siapa saja pada saat dipublikasi itu boleh mengadukan oposisi ke kita atau keberatan, silakan semua pihak boleh ajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," kata dia.
"Saya tidak setuju dengan merek ini diberikan ke si a, karena dia tidak berhak dia niru orang lain atau numpang orang lain blablabla, silakan saja sampaikan beragam argumen. Dan itu semua akan jadi dasar dalam pemeriksaan substantif," sambung dia.
Keberatan tersebut akan dibahas dalam pemeriksaan substantif. Nantinya, akan menjadi salah satu faktor apakah merek tersebut didaftar atau ditolak.
Namun, bila sertifikat merek sudah keluar dan didaftar, itu pun masih bisa digugat di pengadilan oleh pihak yang keberatan.
"Masih ada cara lain mengajukan penghapusan ke pengadilan. Kalau tidak punya iktikad tidak baik lebih baik berhenti karena prosesnya panjang. Bisa sampai ke MA, Kasasi atau Peninjauan Kembali," ucapnya.
ADVERTISEMENT