Ciu Tanpa Izin BPOM di Tambora Dibuat dari Ragi dan Tape

Polisi telah menggerebek sebuah rumah yang memproduksi ciu tradisional ilegal di Tambora, Jakarta Barat pada (25/4) lalu. Pemilik usaha yakni PRW (58) telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik, PRW membeberkan kandungan yang ada dalam ciu produksinya. Menurutnya, kandungan ciunya tidak berbahaya dan aman dikonsumsi karena berasal dari fermentasi ragi dan tape.
"Bahan-bahan yang digunakan ragi, tape, gula putih, dan air. Kemudian campuran itu dimasukan ke dalam tong dan diendapkan selama 1-2 minggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Argo mengatakan, ciu yang dibuat oleh pelaku sebenarnya sudah sesuai dengan standar pembuatan yang berlaku. Namun, pelaku tidak mempunyai izin edar BPOM untuk memperjual belikan ciu produksinya.
"Jadi dia ini salah karena tidak ada izinnya yaitu izin edar BPOM. Makanya kita lakukan penindakan," ucap Argo.
Argo berharap agar masyarakat terutama pemilik usaha pembuatan ciu tradisional, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Ia meminta agar pelaku usaha tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemilik usaha yakni PRW, saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia terancam dengan Pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan.
