Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cleansing Guru Honorer, Duduk Perkara dan Tindak Lanjutnya
18 Juli 2024 6:55 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Ramai di media sosial info soal guru honorer diberhentikan dari tempatnya mengajar setelah diminta mengisi formulir cleansing guru honorer. Atas hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
Kadisdik DKI Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer saat ini diangkat kepala sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Guru honorer saat ini [yang diberhentikan] diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujar Awaluddin saat dihubungi, Rabu (17/7).
"Sejak tahun 2017 sampai dengan 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," tambahnya.
Namun dari temuan BPK, saat ini ada 4 ribu guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta yang diangkat tanpa rekomendasi Disdik.
"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Awaluddin.
ADVERTISEMENT
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," lanjutnya.
Sehingga guru honorer yang tidak mendapatkan rekomendasi tersebut akan dikenakan cleansing atau penataan.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," kata Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, upaya ini merupakan wujud peningkatan mutu pengajar sekaligus murid-murid yang diajarnya.
"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa-siswi di sekolah," terang Awaluddin.
"Kami optimistis para orang tua/wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar ke depan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua, tutup Budi," tutupnya.
ADVERTISEMENT
4 Ribu Guru Honorer di Jakarta Ditertibkan, Apa Solusi dari Disdik DKI?
Dinas Pendidikan DKI memberikan solusi untuk 4 ribu guru honorer Jakarta yang diberhentikan usai terdampak aturan penertiban atau cleansing Kemendikbud soal guru honor.
"Ya, kalau kami untuk ke guru itu kan sudah ada sarananya. Pertama kita ada KKI, Kontrak Kerja Individu, yang memang diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan," ujar Plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin, saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).
Selain lewat KKI, dia menyebutkan ada opsi lewat PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan menjadi ASN.
"Lalu juga ada P3K, ada ASN, yang semuanya seluruh kebutuhan kekurangan guru, kita penuhi lewat formasi itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tahun 2024, Kemendikbud membuka seleksi PPPK untuk 1.900 orang. Seleksi ini bisa menjadi salah satu solusi untuk para guru honorer yang terdampak cleansing.
Disdik soal Program Cleansing Guru Honorer Jakarta: 2017 Sudah Diperingatkan
Disdik Jakarta mengatakan, sejak 2017 pihaknya telah melarang kepala sekolah untuk mengangkat guru honorer tanpa seleksi yang ketat.
Nyatanya, sejak 2016 hingga 2024, terhitung ada 4 ribu guru honorer SD hingga SMA yang mengajar di sejumlah sekolah di Jakarta.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas, dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," ujar Plt Kadisdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Akibat kewenangan kepala sekolah itu, banyak dari mereka yang mengabaikan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan.
"Kami sudah informasikan jauh hari ya dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah, dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," tambahnya.
Disdik Jakarta Ungkap Alasan Kepala Sekolah Angkat Guru Honorer
Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan temuan mereka terkait alasan kepala sekolah bisa mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan. Salah satu yang disebutkan diduga karena ada unsur kedekatan hubungan pertemanan.
Hal ini disampaikan Plt Kadisdik DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (17/7).
"Temannya ada lah, pertama karena ya itu tadi, mereka tidak sesuai dengan ketentuan. Kan gitu. Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam pengangkatannya. Dan tidak dipublish, tidak ada di dalam data Dapodik kita, seperti itu," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Alasan lainnya, diduga karena kurangnya tenaga guru sehingga merekrut guru honorer.
"Ya, mungkin bisa karena bisa jadi karena kekurangan guru. Ya kan seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," jelas Budi.
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Terdampak 'Cleansing'
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi para guru honorer yang kena 'cleansing' atau pemberhentian secara sepihak. Posko pengaduan dibuka mulai hari ini, Rabu (17/7).
"Betul, per hari ini kami sudah buka pos pengaduan," kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi.
Fadhil menjelaskan, sebelum dibentuknya posko sejak Senin (15/7) kemarin, LBH Jakarta sudah menerima pengaduan dari 107 guru honorer terdampak.
Ia menduga, masih ada guru-guru honorer lain yang masih jadi korban. Ini menjadi salah satu alasan dibentuknya posko pengaduan.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya agar polemik ini dapat kami sistematisir guna menentukan pelanggaran hukum, HAM, maupun kerugian yang ditimbulkan," ungkap Fadhil.