Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Constantinus Perkosa WN Prancis dan Italia, Terancam 12 Tahun Penjara
23 Juni 2018 12:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Constantinus Andhi Putra, pelaku pemerkosaan turis asal Prancis berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari keterangan pihak kepolisian, Constantinus juga merupakan pelaku dari pemerkosaan terhadap salah satu turis asing lainnya yang berasal dari Italia.
ADVERTISEMENT
"Benar, pelaku merupakan orang yang sama yang melakukan pelecehan terhadap turis asing dari Italia," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa K Wardana saat dihubungi kumparan, Sabtu (23/6).
Saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polsek Loura Kabupaten Sumba Barat. Menurut Julisa, kini pelaku sedang dalam proses pemindahan ke Polres Manggarai Barat karena TKP ada di Manggarai Barat.

"Saat ini sedang ada di Sumba, karena tertangkap di sana. Kita belum tahu apa motifnya, kalau sudah ada di Manggarai barat akan kita dalami motif dari pelaku," kata Julisa.
Selain itu, Julisa mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar dari masing-masing korban pemerkosaan. Selain itu, pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Kita sejak dulu sudah kordinasi dengan pihak Kedubes, dan akan terus koordinasi. Pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.