Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Contoh Singapura, Menkes Bakal Beri Label Khusus di Minuman Manis
8 Juli 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelabelan minuman manis. Hal ini guna mencegah dan meminimalisasi penyakit diabetes.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya ya kayak Singapura yang merah, kuning, hijau, itu dan gede nulisnya, cuma memang ya kita menunggu RPP-nya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7).
Budi mengatakan, aturan ini akan berkaca dari aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Singapura sejak 2016 lalu.
Singapura memasang label NutriGrade pada setiap minuman kemasan. Masing-masing minuman diberi label A, B, C, D sesuai kadar gula dan lemak jenuh per 100 ml.
Namun Budi menyadari bahwa aturan ini nantinya akan menimbulkan kontroversi, khususnya dari produsen makanan dan minuman manis.
“Itu begitu dikeluarin, waduh itu industri industri bisa ramai karena orang Indonesia suka manis. Dan itu kalau keluar (aturannya) mungkin ya kayak dokter asing juga bisa ramai,” katanya merujuk pada polemik diizinkannya dokter asing masuk Indonesia berdasar UU Kesehatan.
Data Diabetes
Data dari International Diabetes Federation (IDF) menunjukkan jumlah penderita diabetes di dunia pada tahun 2021 mencapai 537 juta. Angka ini diprediksi akan terus meningkat mencapai 643 juta di tahun 2030 dan 783 juta pada tahun 2045.
ADVERTISEMENT
Persoalan ini menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan, mengingat diabetes melitus merupakan ibu dari segala penyakit. Seperti ibu yang melahirkan banyak anak, diabetes dapat “melahirkan” berbagai penyakit lain.
Untuk itu, melabeli minuman manis diyakini bisa menjadi salah satu cara untuk menekan kasus diabetes di Indonesia.