Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks petugas KPPS meninggal karena diracun. Penetapan status hukum itu dilakukan usai polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa jejak digital.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berdasarkan jejak digital tersebut ditemukan banyaknya netizen resah karena ujaran ustaz Baequni.
"Dari netizen menyampaikan juga keresahannya bahwa yang bersangkutan menyebarkan berita informasi yang tidak benar atau bohong dan menimbulkan keresahan, yaitu dengan menyudutkan atau membuat berita yang saya sampaikan tadi," kata Truno di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (21/6).
Berkaca dari kasus itu, ia pun mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Seperti untuk jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang tersebar di media sosial.
"Rata-rata yang diambil oleh para tersangka adalah sumbernya medsos. Maka perlu diimbau kepada masyarakat bahwa medsos tidak seluruhnya menjadi sumber yang benar, maka harus teliti dan kemudian tanyakan kepada yang berkompetensi dengan sumber tersebut," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Ustaz Baequni dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHP. Ia kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Dalam video yang beredar, Baequni menyebut petugas KPPS meninggal karena diracun dengan gas yang disebarkan lewat rokok. Tujuannya, agar petugas KPPS tidak bisa memberikan kesaksian terhadap apa yang terjadi di TPS.