Copot Brigjen Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Bawa KPK ke Ranah Politik

3 April 2023 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Endar Priantoro di Bareskrim, Kamis (30/1). Foto:  Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Endar Priantoro di Bareskrim, Kamis (30/1). Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya. Padahal, ada surat Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar Endar tetap di lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Keputusan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri, itu dinilai melanggar kode etik. Tiba-tiba mencopot pegawai KPK dengan dalil masa jabatan sudah selesai. Sementara pihak KPK tak ada upaya mengusulkan perpanjangan.
Tindakan ini kemudian membuat Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan tindakan Firli Bahuri itu sewenang-wenang. Tidak profesional dan cenderung membawa KPK ke ranah politik.
Bagaimana tidak, Endar disebut salah satu orang yang tak sepaham dengan Firli Bahuri dkk untuk menaikkan Formula E ke tahap penyidikan. Setidaknya ada 3 pejabat KPK yang menilai penyelidikan Formula belum cukup bukti untuk naik penyidikan. Salah satunya Endar.
ADVERTISEMENT
Perbedaan pendapat ini pun yang diduga menjadi penyebab disingkirkannya Endar dari Gedung Merah Putih KPK. Dugaan ini yang kemudian membuat Sultoni meminta Dewas proaktif dalam melakukan dan mencari informasi.
"Ini kan, sangat tidak lucu, tidak profesional, kan seperti itu. Jadi kami juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh ketua KPK. Jadi kita minta Dewas selidiki kasus ini," kata Sultoni di Gedung ACLC KPK, Senin (03/4).
Dugaan Sultoni itu mencuat karena pemberhentian Endar dinilai tak punya dasar hukum.
"Jadi ada dalam pasal, pada Peraturan KPK No. 1 tahun 2002 itu dijelaskan ‘pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat dan sudah disidang kode etik'," kata Sultoni.
ADVERTISEMENT
"Tetapi yang kalau kami lihat, selama ini tidak ada pelanggaran berat itu kepada Brigjen Endar tersebut. Jadi kita minta Dewas selidiki, ada motif apa? gitu lho," lanjutnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan amanat saat upacara Peringatan Hari Bakti KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
PB KAMI juga mempertanyakan mengapa KPK tak mengindahkan atau mempertimbangkan surat dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar Endar tetap di lembaga anti rasuah.
Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian salah satu poin dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.
Surat ini tak digubris. Sehari kemudian, 30 Maret 2023, KPK mengeluarkan surat pencopotan secara hormat Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kini Kapolri sudah menjawab kembali surat KPK itu. Kapolri meminta Endar tetap bertugas jadi Direktur Penyelidikan KPK.