Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Cover Lagu 'Lagi Syantik' Tanpa Izin, Gen Halilintar Dihukum Rp 300 Juta
24 Desember 2021 15:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk menjadi pihak Tergugat. Sementara Penggugat ialah Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan, dan Pian Daryono.
Perkara ini terkait aksi Gen Halilintar meng-cover lagu Lagi Syantik yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka.
Gen Halilintar adalah julukan bagi keluarga dari pasangan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk dengan sebelas anak mereka. Di antaranya adalah Atta Halilintar, si anak sulung.
Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu ditolak hingga tingkat kasasi. Namun kini, gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis PK Mahkamah Agung sekaligus membatalkan putusan sebelumnya.
"Mengadili Kembali: Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Sebagian," bunyi putusan tersebut. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, perbuatan Gen Halilintar yang tanpa hak dan tanpa izin telah mengubah lirik, memproduksi, dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi adalah perbuatan pelanggaran hak cipta.
Dalam pertimbangannya, Tergugat dinilai telah terbukti melakukan modifikasi dan fiksasi terhadap lagu Lagi Syantik dengan tanpa izin. Lagu tersebut kemudian diunggah pada akun YouTube Gen Halilintar yang merupakan pelanggaran hak moral/hak cipta.
Hal tersebut dinilai membuat para Penggugat mengalami kerugian. Oleh karenanya, hakim menghukum Tergugat membayar ganti rugi.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000," bunyi putusan PK.
Berikut putusan lengkapnya:
Putusan PK
Mengadili Kembali
ADVERTISEMENT
Pertimbangan:
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan modifikasi dan fiksasi terhadap lagu lagi syantik dengan tanpa izin dari Para Penggugat kemudian dikomunikasikan ke akun youtube gen halilintar merupakan suatu perbuatan pelanggaran hak moral/moral right dari Para Penggugat sehingga mengakibatkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta tersebut maka karenanya menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat;