Cover Lagu 'Lagi Syantik' Tanpa Izin, Gen Halilintar Dihukum Rp 300 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gen Halilintar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gen Halilintar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) gugatan terkait dengan hak cipta lagu 'Lagi Syantik' Gen Halilintar. Lagu tersebut dinyatakan melanggar hak cipta.

Dalam perkara ini, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk menjadi pihak Tergugat. Sementara Penggugat ialah Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan, dan Pian Daryono.

Perkara ini terkait aksi Gen Halilintar meng-cover lagu Lagi Syantik yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka.

Gen Halilintar adalah julukan bagi keluarga dari pasangan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk dengan sebelas anak mereka. Di antaranya adalah Atta Halilintar, si anak sulung.

Atta Halilintar bersama orang tuanya. Foto: Instagram/@attahalilintar

Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu ditolak hingga tingkat kasasi. Namun kini, gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis PK Mahkamah Agung sekaligus membatalkan putusan sebelumnya.

"Mengadili Kembali: Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Sebagian," bunyi putusan tersebut. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).

Menurut hakim, perbuatan Gen Halilintar yang tanpa hak dan tanpa izin telah mengubah lirik, memproduksi, dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi adalah perbuatan pelanggaran hak cipta.

Dalam pertimbangannya, Tergugat dinilai telah terbukti melakukan modifikasi dan fiksasi terhadap lagu Lagi Syantik dengan tanpa izin. Lagu tersebut kemudian diunggah pada akun YouTube Gen Halilintar yang merupakan pelanggaran hak moral/hak cipta.

Hal tersebut dinilai membuat para Penggugat mengalami kerugian. Oleh karenanya, hakim menghukum Tergugat membayar ganti rugi.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000," bunyi putusan PK.

Berikut putusan lengkapnya:

Putusan PK

  • Kabul PK Pemohon

  • Batal judex Juris

Mengadili Kembali

  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Sebagian

  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distrosi ciptaan lagu lagi syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral;

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf d, huruf h juncto Pasal 9 Ayat (2);

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 9 Ayat (3);

  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Para Penggugat;

  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

Pertimbangan:

Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan modifikasi dan fiksasi terhadap lagu lagi syantik dengan tanpa izin dari Para Penggugat kemudian dikomunikasikan ke akun youtube gen halilintar merupakan suatu perbuatan pelanggaran hak moral/moral right dari Para Penggugat sehingga mengakibatkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta tersebut maka karenanya menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat;