Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
COVID-19 Makin Tak Terbendung, IDI Minta Calon Dokter Segera Diluluskan
6 Juli 2021 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB

ADVERTISEMENT
Penangan pandemi COVID-19 dengan pasien yang terus melonjak, sampai nyaris 30 ribu per hari, seperti saat ini membutuhkan semakin banyak tenaga kesehatan seperti dokter maupun perawat.
ADVERTISEMENT
Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan saat ini Indonesia justru kekurangan dokter.
"Kita kekurangan dokter, perawat, dan nakes lain. Utamanya kalau IDI adalah dokter," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan di Komisi IX DPR RI secara virtual, Senin (5/7).
Untuk mengatasi masalah kekurangan SDM tersebut, IDI kemudian meminta agar para calon dokter untuk segera diluluskan. Diketahui setiap mahasiswa kedokteran yang telah lulus pendidikan Strata 1 harus mengikuti pendidikan profesi dokter.
Setelah itu mereka harus dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebelum dapat terjun melayani masyarakat sebagai dokter.
"Nah, penyelesaian dari SDM ini kami usulkan agar dokter yang belum lulus UKMPPD ini segera diluluskan, kami sudah melakukan rapat dengan Menko PMK, dengan Konsil Kedokteran, dengan Kemenkes, dengan Dirjen Dikti itu sudah sepakat untuk segera meluluskan dan diterjunkan ke pelayanan," jelas Slamet.
Walau telah disepakati bersama , hingga saat ini menurut Slamet, belum ada tindak lanjut dari Dirjen Dikti karena uji kompetensi ini berada di bawah wewenang Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini belum dieksekusi oleh Dirjen Dikti sehingga kami minta pada Komisi IX untuk mempercepat pemenuhan dokter untuk pelayanan penanganan Covid," tambahnya.
UKMPPD ini merupakan uji kompetensi yang tingkat kesulitannya cukup tinggi. Dalam satu tahun, calon dokter hanya memiliki kesempatan mengikuti ujian sebanyak 4 kali, yaitu dalam rentang waktu 3 bulan sekali.