COVID DKI Masih Tinggi, Perayaan Nataru Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

5 Desember 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,  saat malam tahun baru 2022, Jumat (31/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, saat malam tahun baru 2022, Jumat (31/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menyambut rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Pemprov DKI Jakarta mengaku masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait izin menggelar acara di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Mengingat kasus COVID-19 di DKI Jakarta tengah mengalami kenaikan yang cukup signifikan pasca ditemukannya varian baru. Minggu (4/12) ditemukan tambahan 1.056 kasus baru di Jakarta.
Meski pertumbuhan kasusnya mencapai seribu, namun Jakarta masih menerapkan PPKM level 1 karena capaian vaksinasinya yang sudah di atas 90 persen.
“Pertimbangan kita tetap melihat PPKM nya yang berlaku mulai 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. Kita lihat nanti. Kan ada instruksi ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini, tentu itu akan jadi pertimbangan,” kata Deputi Gubernur DKI, Marullah Matali, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12).
Deputi Gubernur DKI, Marullah Matali di lokasi tower roboh, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Sebagai langkah antisipasi kerumunan di satu titik maka perayaan direncanakan akan digelar di masing-masing wilayah. Terkait mekanismenya masih dibicarakan dalam rapat gabungan SKPD.
ADVERTISEMENT
“Tempat perayaan tahun baru secara tingkat provinsi dan di mana saja yang ditingkat kota. Berikut juga dengan Natal di tingkat provinsi dan kota,” kata Marullah.
Meski begitu, Marullah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu terbawa euforia perayaan malam tahun baru. Ia ingin agar seluruh acara nantinya tetap berlandaskan tata tertib dan mematuhi prokes.
“Warga memang sudah 2 tahun enggak ada kegiatan keagamaan maupun yang sifatnya budaya misalnya. Itu penting. Tapi pertimbangan kita tetap melihat PPKM nya yang berlaku,” jelasnya.