Crazy Rich Budi Said Akan Banding Vonis 15 Tahun Penjara Kasus 1,1 Ton Emas

27 Desember 2024 14:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Crazy rich Surabaya, Budi Said, akan mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12). Dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam.
ADVERTISEMENT
Lewat penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, banding terkait putusan tersebut akan segera dilakukan.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Budi Said divonis 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Budi Said untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 Kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12).
Adapun vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan putusan itu, Majelis Hakim juga turut menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis yakni perbuatan Budi Said telah mengakibatkan adanya kerugian negara dan perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta ia memiliki tanggung jawab keluarga.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus Budi Said

Jaksa menyebut perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
Pembelian pun berlanjut hingga menyentuh angka Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas Antam (7 ton). Dalam dakwaan disebutkan harga itu merupakan diskon, seolah Budi Said sebagai reseller.
Namun, kemudian Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg dari jumlah yang disepakati. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton. Hal tersebut berlanjut hingga muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kini jaksa menemukan dugaan kongkalingkong korupsi antara Budi dengan Eksi dkk. Sehingga, Budi didakwa merugikan negara dengan perbuatannya bersama Eksi dkk atas pembelian emas di bawah harga normal itu.
Atas perbuatannya, Budi dinilai terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.