Crazy Rich Budi Said Bantah Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun: Tak Sesuai Fakta

27 Agustus 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, membantah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8). Budi didakwa terlibat dalam kasus korupsi pemufakatan jahat dalam pembelian 1,1 ton emas Antam yang merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami mendengar dakwaan yang dibacakan penuntut umum, apa yang didakwakan menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami," kata Budi.
Ia mengeklaim, dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Budi menganggap dirinya ditipu oleh para pejabat PT Antam.
"Saya adalah tidak korupsi, saya adalah murni pembeli beriktikad baik, Yang Mulia," ujar Budi.
"Tetapi kami ditipu oleh Saudara Eksi dan pejabat Antam di Butik Surabaya, bernama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto, dan telah kami laporkan di Polda Jatim dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019," tambahnya.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Budi sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," tambahnya.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
Atas persekongkolan itu, Budi memberikan fee kepada Eksi, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT