Crazy Rich Budi Said Didakwa Rekayasa Jual Beli Emas, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

27 Agustus 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pemufakatan jahat rekayasa jual beli 1,1 ton emas Antam. Ia disebut merugikan negara hingga Rp 1,165 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,00," kata jaksa.
"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," tambahnya.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Atas persekongkolan itu, Budi memberikan fee kepada Eksi, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Berikut rinciannya:
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Kemudian, Budi juga diberikan diskon setiap pembelian emas seolah sebagai reseller. Dengan diskon itu, ia melakukan pembayaran Rp3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg.
Namun, Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton dengan harga Rp 505 juta per kilogram.
Budi Said kemudian juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan uang hasil selisih pembelian emas Antam dengan menjualnya melalui Putu Putra Djaja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam. Ia pun menyamarkan transaksi penjualan emas itu seolah terjadi transaksi jual beli emas antara dirinya dan Sri Agung Nugroho.
Jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun. Terdiri dari karena kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya (01) sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar. Hal itu menurut jaksa terjadi karena perbuatan pemufakatan jahat dalam jual beli emas yang dilakukan Budi Said.
Serta dihitung dari adanya kewajiban penyerahan emas PT Antam kepada Budi Said berdasarkan putusan MA 29 Juni 2022. Yakni sejumlah 1.136 kg emas atau setara Rp 1,07 triliun.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Budi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dakwaan Eks GM UBPPLM Antam

Dalam persidangan hari ini, jaksa juga membacakan dakwaan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Abdul Hadi Avicena.
Dalam dakwaannya, Abdul Hadi terlibat dalam jual beli emas dengan Budi Said. Jaksa menyebut, ia menginginkan adanya peningkatan penjualan emas namun dengan cara yang menyalahi prosedur.
Abdul Hadi disebut adalah orang yang menyetujui penyerahan 100 kilogram emas yang dibeli oleh Budi Said. Padahal, saat itu Budi baru membayarkan sejumlah Rp 25,2 miliar yang seharusnya hanya untuk 41,865 kilogram emas.
ADVERTISEMENT
"Sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sebanyak 58,135 kg yang tidak dibayar oleh Budi Said kepada BELM Surabaya 01," kata Jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Hadi didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 92,2 miliar.