Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Crazy Rich Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 1,1 Ton Emas Antam
13 Desember 2024 22:45 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12).
Selain pidana badan, Budi Said juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Budi juga dibebankan untuk membayar biaya pengganti kepada negara sebesar 58,135 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (kurang lebih Rp 35 miliar) dan 1.136 Kg emas Antam atau yang nilainya setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (kurang lebih Rp 1,07 triliun) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, JPU menuntut agar Budi dibebankan uang pengganti setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952,4 miliar) atas dasar putusan MA.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuh jaksa.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Budi Said.
ADVERTISEMENT
Adapun hal yang memberatkan yakni:
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa selama di persidangan bersikap sopan.
Atas perbuatannya, jaksa meyakini Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
Setelah dituntut 16 tahun penjara, Budi Said pun menyatakan semua dakwaan dan tuduhan kepadanya adalah fitnah.
"Fitnah, fitnah, semua fitnah. Ya fitnah semuanya," katanya usai persidangan.
Adapun dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
Pembelian pun berlanjut hingga menyentuh angka Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas Antam (7 ton). Dalam dakwaan disebutkan harga itu merupakan diskon, seolah Budi Said sebagai reseller.
Namun, kemudian Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg dari jumlah yang disepakati. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton. Hal tersebut berlanjut hingga muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kini jaksa menemukan dugaan kongkalingkong korupsi antara Budi dengan Eksi dkk. Sehingga, Budi didakwa merugikan negara dengan perbuatannya bersama Eksi dkk atas pembelian emas di bawah harga normal itu.
Atas perbuatannya, Budi didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.