Crazy Rich Dibui Akibat Robot Trading: Indra Kenz, Doni Salmanan dan Wahyu Kenzo

9 Maret 2023 5:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan, Indra Kenz,dan Wahyu Kenzo. Foto: Instagram dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan, Indra Kenz,dan Wahyu Kenzo. Foto: Instagram dan kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menangkap crazy rich akibat kasus robot trading. Kali ini giliran crazy rich asal Surabaya Wahyu Kenzo yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Wahyu Kenzo ditangkap pada (5/3) di Surabaya, Jawa Timur. Pria bernama Dinar Wahyu Saptian Dyfrig ditangkap terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Ditangkapnya Wahyu Kenzo semakin memperpanjang daftar crazy rich yang ditangkap polisi akibat kasus robot trading.
Berikut kumparan rangkum:
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo.
Sejumlah pengguna mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dari promosi yang dilakukan Indra Kenz sebagai afiliator.
Nama Indra Kenz memang dikenal sebagai selebgram dan mendapat julukan Crazy Rich Medan karena kekayaannya. Pria kelahiran 1996 tersebut juga merupakan seorang YouTuber, yang mempopulerkan aplikasi Binomo dalam video-videonya seputar trading dan binary option.
ADVERTISEMENT
Sementara Botxcoin, adalah proyek yang dikerjakan Indra Kenz sejak 2017, dengan modal awal Rp 50 juta dari tabungan yang ia kumpulkan. Botxcoin saat ini sudah menjadi crypto dengan ranking Coin Market Cap (CMC) tertinggi di Indonesia.
Dari aktivitasnya di dunia trading, Indra Kenz berinvestasi hingga memiliki sejumlah bisnis di beberapa tempat. Ia mendirikan Disotiv, sebuah creative agency yang menawarkan jasa fotografi, production house, web design, dan lainnya. Ia juga memiliki website trading.id, sebuah situs untuk mempelajari dunia trading.
Indra Kenz juga membuka bisnis Bar yang bernama Red Wolf Indonesia serta kafe bernama Literally Cafe. Tak hanya itu, ia juga memiliki website Depatu, sebuah marketplace untuk ritel dan belanja.
Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
Pria ini kerap memamerkan hidupnya yang bergelimang kemewahan, hingga sempat dijuluki Crazy Rich Medan.
ADVERTISEMENT
Ia memiliki beberapa kendaraan mewah, sebut saja Tesla Model 3, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Hingga Toyota Supra pernah ia miliki dan sering ia pamerkan di akun Instagram miliknya. Pamer ini yang ramai disebut sebagai flexing.
Tak hanya mobil mewah, Indra Kenz juga memiliki sejumlah aset lain, seperti rumah mewah, tanah, serta bisnis-bisnis lainnya. Namun hal tersebut seolah menghilang ditelan bumi, setelah Bareskrim Polri menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru Indra Kenz menjalani sidang putusan di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
Kasus yang menimpa Indra Kenz sudah diputus di pengadilan. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Indra Kenz dituntut penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar.
Jaksa menilai Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Masih dalam tuntutan, jaksa meminta hakim memutuskan agar aset Indra Kenz yang sudah disita kemudian dikembalikan kepada korban melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Indra Kenz bersalah. Ia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Pasal yang digunakan hakim pun sama dengan tuntutan.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Doni Salmanan

Satu lagi tersangka penipuan aplikasi trading yang berhasil ditangkap bernama Doni Salmanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas profesinya sebagai afiliator trading ilegal Quotex. Doni merupakan afiliator yang terjerat setelah penangkapan afiliator lainnya, Indra Kenz.
Saat menjadi afiliator, Doni Salmanan juga dikenal sebagai influencer dan YouTuber yang kerap membagi-bagikan uangnya kepada banyak orang. Melalui akun YouTubenya, King Salmanan, ia sering memposting kegiatannya membagikan uang kepada pedagang kaki lima, penyapu jalanan, hingga tukang becak.
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Porsche Carrera 911 4S milik Arief Muhammad yang dibeli Doni Salmanan. Foto: dok. Youtube Doni Salmanan
Tak hanya itu, Doni juga kerap membagikan uangnya tersebut pada para influencer dan artis tanah air. Ia pernah berdonasi hingga Rp 1 miliar kepada YouTuber Reza Arap saat ia bermain game online.
ADVERTISEMENT
Ia juga pernah memberikan kado pernikahan uang sebesar Rp 20 juta untuk Rizky Billar dan Lesty Kejora. Belakangan uang-uang tersebut telah dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Selain gemar 'berdonasi', Doni ternyata pecinta barang mewah. Ia memiliki beberapa kendaraan wah, sebut saja Porsche, Lamborghini, BMW, motor sport Ducati, KTM, dan Kawasaki yang bernilai miliaran rupiah.
Total aset Doni yang disita Bareskrim sebanyak 97 item dengan nilai Rp 64 miliar. Aset yang disita diduga hasil penipuan dan pencucian yang dari aplikasi trading binary option Quotex. Sejumlah influencer dan publik figur yang terlibat dengan Doni juga telah diperiksa Bareskrim Polri.
Majelis Hakim membacakan putusan kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan telah menjalani persidangan. Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Doni.
ADVERTISEMENT
Doni dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88

Wahyu Kenzo

ADVERTISEMENT
Terbaru, Wahyu Kenzo ,ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3) lalu. Ia ditahan atas kasus penipuan investasi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan modus penipuan investasi yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.
ADVERTISEMENT
Budi menjelaskan, Wahyu Kenzo memanfaatkan momen selama pandemi COVID-19 untuk menarik para konsumen saat aktivitas perekonomian terbatas.
Ia menjanjikan keuntungan uang dengan berinvestasi melalui robot trading hanya dengan modal internet dan perangkat seluler. Sehingga, konsumen tak perlu keluar rumah.
Para konsumen atau member ini dapat berinvestasi dengan nominal sebesar Rp 1 juta hingga Rp 40 juta per orang.
Barang bukti kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Budi menyampaikan, pada tahun 2022 saat pandemi COVID-19 melandai, komunikasi antara para konsumen atau member robot trading dengan manajemen perusahaan Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo ini terbatas.
"Sehingga dana yang ingin mereka (para member) tarik, tidak bisa dicairkan sehingga sistemnya pending. Itu yang menjadi persoalan sehingga ATG banyak yang dilaporkan," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan bahwa perusahaan ATG belum terdaftar resmi. Sehingga perizinan dari pemerintah pun juga belum keluar.
Wahyu Kenzo mengakali dengan memberikan sebuah produk minuman nutrisi bermerek "Greenshake" dan "Gluberry" sebagai bahan para member telah berinvestasi.