Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Crazy Rich Medan Indra Kenz Akui Pengguna Binary Option: ini Bukan Judi
7 Februari 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Crazy rich Medan Indra Kesuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz datang ke Polda Metro Jaya. Indra Kenz secara khusus berkonsultasi ke penyidik Polda Metro soal laporan dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Indra Kenz mengaku dirugikan atas isu yang menyebutkan dia, sebagai afiliator dan membuat rugi mereka yang bermain aplikasi binary option .
"Nah yang perlu diketahui sebenarnya platform binary option mau itu Binomo, Forex dan yang lainnya itu sudah berjalan di Indonesia cukup lama ya, sudah dari tahun 2010 ke atas," beber Indra Kenz di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2).
Indra Kenz menjelaskan, bukan hanya dia, semua orang bisa menjadi user di aplikasi Binary Option.
"Nah saya sebagai user, yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," beber dia.
ADVERTISEMENT
Dia lalu menjelaskan soal untung rugi main di binary option. Kata dia, yang benar adalah semua orang bisa menggunakan untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing.
"Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya, bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar," beber dia.
Penjelasan Satgas Waspada Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menjelaskan bahwa binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.
"Ini tidak merupakan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan, hanya menebak harga naik atau turun pada kurun waktu tertentu ke depan," jelas Tongam saat dihubungi kumparanbisnis, Kamis (3/2).
ADVERTISEMENT
Binary Option Sudah Pasti Ilegal
Pada dasarnya, lanjut Tongam, semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.
Adapun seluruh situs binary option tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang.
"Jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," ungkapnya.
Affiliator Binary Option Melanggar Undang-Undang
Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.
Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k: “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
ADVERTISEMENT
Lalu UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: “Setiap Pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran".
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, menegaskan korban investasi binary option bisa segera melaporkan ke polisi.
"Bagi masyarakat yang dirugikan akibat binary option, dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Masyarakat Harus Waspada
Tongam menuturkan, masyarakat perlu waspada sebelum melakukan investasi di situs investasi mana pun. "Masyarakat harus ingat 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.
ADVERTISEMENT
Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Tidak selalu dari OJK, jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Jika ingin mengecek daftar Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi, masyarakat bisa mengecek di situs www.bappebti.go.id pada bagian “Pelaku Pasar”.
Langkah kedua adalah Logis, artinya masyarakat perlu pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
"Apabila perusahaan dalam trading menjanjikan imbal hasil tetap atau fix, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut diwaspadai. Karena dalam perdagangan selalu saja ada pergerakan harga, bisa naik atau turun," kata Tongam.