Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

30 Desember 2024 16:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK, Helena Lim, divonis lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12).
Selain pidana badan, Helena juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Hakim Rianto.
Helena Lim, tiba jelang sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sebelum membacakan amar putusan itu, Majelis Hakim juga turut menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis terhadap Helena Lim yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan hukumannya adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui perusahaan itu, ia disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
ADVERTISEMENT
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta. Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.