Crazy Rich PIK Helena Lim Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Perdana Kasus Timah

21 Agustus 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi TPPU terkait pengelolaan tata niaga Timah Helena Lim berjalan masuk ruangan saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi TPPU terkait pengelolaan tata niaga Timah Helena Lim berjalan masuk ruangan saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Crazy Rich PIK, Helena Lim, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Helena tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.06 WIB. Helena terlihat mengenakan setelan kemeja hitam dibalut dengan rompi pink tahanan Kejaksaan.
Sebelum memasuki ruang sidang, Helena dibantu jaksa yang mendampinginya melepas rompi pink tersebut.
Seraya berjalan masuk, Helena memberikan salam namaste dengan mengatupkan kedua tangannya ke arah awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa terdakwa yang disidangkan. Dalam dakwaan, disebut ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan. Termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis yang disebut menerima keuntungan Rp 420 miliar.
Mengacu pada dakwaan Harvey, dia diduga menghimpun biaya 'pengamanan' sebesar USD500-USd750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang 'pengamanan' itu dibuat seolah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).
ADVERTISEMENT
Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya 'pengamanan' itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer milik Helena Lim.
Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim, untuk menukarkan uang dari mata uang Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey, hingga Sandra Dewi yang merupakan istrinya. Bahkan, termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari. Uang itu kemudian dibelikan sejumlah aset, seperti rumah, kendaraan mewah, hingga ratusan perhiasan.